Nasib Apes Bagus:Ditangkap Kasus Sabu saat Isolasi Mandiri, Terancam Dipecat dari Satpol PP Lamongan
Kisah Polisi di Lamongan tangkap tersangka narkoba yang positif Covid-19, takut, sempat mundur dan mengawasi dari jarak jauh sambil menunggu ambulans.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula, pribahasa itu yang kini menimpa anggota Satpol PP Lamongan, Bagus Pranoto (33).
Bagus ditangkap anggota Reserse Nakorba Polres Lamongan saat menjalani isolasi mandiri.
Dia dinyatakan positif Covid-19 dari hasil swab test.
Kini Bagus terancam dipecat dari pekerjaanya di kantor Satpol PP Lamongan.
Bagus Terancam Dipecat
Satpol PP Lamongan bertindak tegas terhadap satu anggotanya, BP, yang ditangkap polisi karena terlibat dalam jaringan peredaran sabu.
Oknum Satpol PP Lamongan ini bahkan terancam dipecat dari pekerjaannya apabila memang terbukti tersangkut sindikat narkoba seperti dugaan semula.
BP sempat membuat beberapa personel Polres Lamongan lari ketakutan saat penangkapannya, karena mengaku positif terpapar Covid-19, Rabu (3/2/2021).
"Kami mendapat kabar langsung melalui telepon Pak Khusen (Kasat Narkoba Polres Lamongan) terkait adanya anggota kami yang terlibat narkoba," kata Kepala Satpol PP Lamongan, Suprapto, Kamis (4/2/2021).
Baca juga: Penangkapan Tersangka Narkoba di Lamongan yang Positif Covid-19, Polisi Sempat Mundur 3 Meter
Suprapto menegaskan, bisa dipastikan karier penegak perda itu habis kalau terbukti bersalah.
BP yang ditangkap polisi saat menjalani isolasi mandiri karena Covid-19, dan terancam diberhentikan dari satuannya.
Menurut Suprapto, karena tersangkut kasus hukum yang tidak bisa ditolelir lagi, maka yang bersangkutan tidak mungkin bisa melanjutkan karirnya sebagai anggota Satpol PP.
"Kalau pegawai tersangkut masalah hukum, resikonya harus mengundurkan diri," tegasnya.
Suprapto juga menyayangkan tindakan anggotanya yang terlibat kasus peredaran narkoba itu.
Baca juga: Bisnis Narkoba Liquid Merk Ferrari: Dijual Rp 1 Juta Per Botol, Efeknya Buat Gembira, Lebih Nge-Fly
Apalagi oknum Satpol PP tersebut diamankan saat menjalani isolasi mandiri akibat terpapar Covid-19.
"Jadi otomatis berhenti (dari Satpol PP) karena melanggar hukum," tambah Suprapto.
Informasinya, BP menjadi anggota Satpol PP dengan status kontrak sebagai tenaga honorer.
Meski begitu, yang bersangkutan dipastikan tidak bisa lagi bekerja di pemerintahan.
Polisi Dibuat Ketakutan saat Menangkap Bagus
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan Jawa Timur dibuat ketakutan saat menangkap seorang tersangka pengedar dan pengguna sabu - sabu.
Bahkan Kasat Reserse Narkoba Polres Lamongan, AKP Akhmad Khusen bersama 6 anggota langsung semburat menjauh saat menangkap tersangka yang juga anggota Satpol PP Lamongan, Bagus Pranoto (33).
Ketakutan bermula saat 6 anggota membekuk tersangka Bagus dalam kamar rumahnya.
Kemudian anggota memborgol Bagus.
Seusai diborgol barulah Bagus mengaku ia terkonfirmasi Covid-19 dan sedang isolasi mandiri.
"Langsung anggota kita mundur beberapa langkah dan tersangka masih dalam keadaan diborgol, " kata Kasat Reskoba Lamongan, AKP Akhmad Khusen kepada Surya.co.id (Tribunnews.com grup), Rabu (3/1/2021).
Baca juga: Narapidana Kendalikan Peredaran Narkoba Liquid di Riau dan Sumbar, Per Botolnya Dibandrol Rp 1 Juta
Praktis para polisi ini menjaga jarak dengan sikap siaga dan membiarkan tersangka dalam beberapa saat, sembari menunggu ambulans untuk menjemput tersangka, Bagus.
"Ya kita hanya mengawasi dari radius 3 meter. Lha piye, setelah diborgol baru mengaku kalau ia positif Covid -19 sembari menunjukkan surat hasil pemeriksaan swab. Awak dewe girap - girap, "ungkap Khusen.
Sementara jedah waktu saat menunggu kedatangan ambulance untuk menjemput tersangka di TKP hampir 1 jam lamanya.
Jadi selama 1 jam menunggu ambulance, Khusen bersama Kanit II Sat Reskoba, Iptu Lukman hanya bisa memandangi, mengawasi tersangka dan sikap siaga dengan dihantui rasa ketakutan menghadapi tersangka dalam kondisi kruasial seperti itu.
" Terus terang kita - kita ya takut, " seloroh Kanit II Reskoba, Iptu Lukman.
Padahal, sambung Khusen, saat penangkapan di rumah tersangka Jalan Soewoko No,143 RT. 003 RW. 003 Kel Sidoharjo kec. Lamongan Kab. Lamongan, anggota mengamankan tersangka dengan strategi penggerebekan.
Seperti penangkapan pada tersangka umumnya, polisi tidak berfikir terkait kemungkinan tersangka terjangkit Covid -19.
Begitu mendapati kepastian dengan bukti surat hasil swab dari RSUD dr Soegiri, eksekusi selanjutnya ditangani tim Dokkes Polres dan langsung dibawa untuk isolasi mandiri lanjutan di Rusunawa jalan Veteran.
Menurut Khusen kejadian ini sekaligus menjadi perhatian semua anggota dimasa Pandemi Covid -19.
" Tidak boleh patah semangat dan tetap dengan strategi, " katanya.
Anggota yang Lakukan Penangkapan Segera Jalani Swab Test
Enam anggota yang terlibat dalam penangkapan tersangka Bagus, kata Khusen akan dilakukan swab.
Ditanya mekanisme pemeriksaan terhadap tersangka setelah diketahui pasti positif Covid -19, Khusen mengungkapkan, akan dilakukan dengan video call.
Kalau pemeriksaan awal sudah dilakukan dan sudah banyak diakui oleh tersangka, termasuk ia sudah hampir setahun terlibat dalam jaringan peredaran sabu - sabu di Lamongan.
Saat digeledah, diketemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan 1 buah sekrop dari sedotan, 1 buah bong alat hisap, dan buah HP Oppo F1s warna rose gold.
Tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (tribun network/thf/Surya.co.id)