Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pisau Cutter Awalnya Dibeli untuk Membuat Kue, Ternyata Digunakan 2 Pemuda untuk Membunuh Temannya

Sebelum pembunuhan, Selasa sekitar pukul 11.00 Wita, korban menghubungi tersangka IB untuk membeli bahan-bahan kue dan sat

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pisau Cutter Awalnya Dibeli untuk Membuat Kue, Ternyata Digunakan 2 Pemuda untuk Membunuh Temannya
Dok. Polres Lombok Tengah
Satreskrim Polres Lombok Tengah menangkap dua pelaku pembunuhan sadis terhadap Awan Hamzah (30), warga Dusun Batu Lumbung, Desa Bujak, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK TENGAH - Satreskrim Polres Lombok Tengah menangkap dua pelaku pembunuhan sadis masing-masing IB (20), warga Desa AikMual, Kecamatan Praya dan FA alias Ceper (17), warga Dusun Kebon Belek, Desa Jago, Kecamatan Praya, Lombok Tengah.

Keduanya diketahui sebagai pelaku pembunuhan terhadap Awan Hamzah (30), warga Dusun Batu Lumbung, Desa Bujak, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho menjelaskan, pembunuhan sadis itu terjadi di kamar korban, Selasa (2/2/2021) sekira pukul 23.30 Wita.

Korban baru ditemukan meninggal dalam kondisi mengenaskan di atas kasur, Rabu (3/2/2021) pagi.

Setelah melakukan penyelidikan, kedua tersangka ditangkap kepolisian di Dusun Mong Desa Kuta Kecamatan Pujut, Rabu (3/2/2021) sekitar pukul 19.30 Wita.

Sejumlah barang bukti juga disita petugas, antara lain sepeda motor Honda Scoopy DR 5741 UE.

BERITA TERKAIT

Lalu satu set pisau cutter, dua HP Samsung Galaxy, uang tunai Rp 4,5 juta.

Enam bungkus rokok LA, 2 body lotion, satu bungkus kantong bening, dan satu buah tas pinggang.

"Kedua tersangka berhasil kita tangkap kurang dari 1x24 jam, berdasarkan bukti-bukti petunjuk yang ditemukan di TKP dan keterangan beberapa saksi," jelas Esty, dalam keterangan persnya, di markas Polres Lombok Tengah, Kamis (4/2/2021).

Pisau untuk Buat Kue Jadi Barang Bukti

Sebelum pembunuhan tersebut, Selasa (2/2/2021) sekitar pukul 11.00 Wita, korban menghubungi tersangka IB untuk membeli bahan-bahan kue dan satu set pisau cutter.

Tidak disangka, pisau itu kemudian digunakan kedua pelaku untuk membunuh korban.

Pukul 18.00 Wita, kedua tersangka mendatangi rumah korban dan membuat kue bersama.

Baca juga: Penyebab Satu Keluarga Ditemukan Tewas di dalam Rumah, Diduga Jadi Korban Pembunuhan

"Pada saat membuat kue, tersangka merencanakan pembunuhan terhadap korban karena melihat korban menyimpan sejumlah uang beserta barang-barang berharga termasuk satu unit motor Scoopy," lanjutnya.

Keduanya pun nekat menghabisi nyawa temannya di rumah itu.

Dari hasil pemeriksaan polisi, kedua tersangka mengaku membunuh korban karena ingin menguasai barang-barang korban seperti uang, HP dan sepeda motor.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kemudian Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Keduanya diancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," tandas Kapolres.

Artikel ini telah tayang di Tribunlombok.com dengan judul 2 Pelaku Pembunuhan Sadis Lombok Tengah Ditangkap, Rencanakan Aksi saat Buat Kue

Sumber: Tribun Lombok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas