Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terlibat Kasus Curas, 3 Residivis di Kota Sukabumi Ditembak Saat akan Ditangkap

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan sebilah golok sepanjang 35 centimeter

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Terlibat Kasus Curas, 3 Residivis di Kota Sukabumi Ditembak Saat akan Ditangkap
Pragativadi.com
Ilustrasi penembakan - Tiga pelaku begal di Sukabumi berinisial API alias A (32), RH alias IT (31), dan DR (29) menerima hadiah timah panas dari tim Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah

TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI – Tiga pelaku begal di Sukabumi berinisial API alias A (32), RH alias IT (31), dan DR (29) menerima hadiah timah panas dari tim Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

Ketiganya terlibat curas di akhir Agustus dan awal September 2024 dan ditangkap pada Sabtu dan Minggu, 14 dan 15 September 2024.

Tersangka API memiliki catatan kejahatan dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas), RH dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan DR terkait penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan sebilah golok sepanjang 35 cm.

"Peristiwa ini terjadi di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan Sudirman, Sriwedari, Gunungpuyuh, dengan korban DAR (24), dan di Jalan Pelabuhan Dua, Citamiang, Kota Sukabumi, dengan korban EF (29). Kedua korban mengalami luka lecet akibat terjatuh saat dipaksa berhenti oleh para pelaku," ujarnya, Senin (23/9/2024).

Baca juga: Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Residivis, Pakar Pertanyakan Kinerja Kemenkumham-Bhabinkamtibmas

 AKBP Rita juga mengungkapkan bahwa ketiga pelaku merupakan residivis.

BERITA REKOMENDASI

Rita menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan berboncengan tiga di atas satu sepeda motor, mencari korban yang sedang mengendarai sepeda motor. 

Setelah mendekati korban, mereka memepet dan mengancam korban menggunakan senjata tajam hingga korban terjatuh.

"Salah satu pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam untuk menakut-nakuti korban, sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban," lanjut Rita.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban terluka, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tiga Pelaku Begal di Sukabumi Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi


Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas