Kasus Istri Bakar Suami di Ciputat Bikin Heboh, Pelakunya Kabur, Ditangkap di Semarang
Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat bulat menetapkan KR sebagai tersangka pelaku pembakaran suaminya.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - KR (54), seorang istri yang menjadi terduga pelaku pembakaran suaminya sendiri, Samsudin (47), ditangkap jajaran Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin, mengatakan, KR diamankan di Semarang, kampung halamannya.
"Dari tim kami sudah berhasil mengamankan tersangka di Semarang, Jawa Tengah," ujar Iman, saat rilis kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Sabtu (6/2/2021).
Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat bulat menetapkan KR sebagai tersangka.
"Penyidik sudah menunjuk alat bukti yang menunjukkan bahwa tersangka sudah memenuhi unsur pasal yang disangkakan penyidik. Saat ini status adalah istri dari korban," ujarnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra, mengatakan, KR langsung pergi ke Semarang sesaat setelah melancarkan aksinya.
"Dia naik bus ke Semarangnya, rumah orang tuanya," ujar Angga.
Baca juga: Kebakaran di Kabupaten Barru Sulsel, 7 Rumah Hangus, Seorang Penghuninya Tewas
KR dijerat pasal 44 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pasal 187 ayat 2 KUHPidana tentang pembakaran dan pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan tentang, serta terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kabur setelah kejadian
Diberitakan TribunJakarta.com , Samsudin dibakar istrinya di kamar, lantai dua rumahnya, Jalan Sukamulya 1, Serua Indah, Ciputat, Tangsel, Kamis (4/2/2021).
Kejadian sekira pukul 02.15 WIB. Aslimun, tetangga sekaligus saksi kejadian, mengatakan, KR sudah tidak berada di rumah saat api membesar.
"Istrinya kabur, setelah kejadian enggak ada, enggak ngeliat orangnya," kata Aslimun.
Aslimun mendapati Samsudin sudah dalam keadaan hangus terbakar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.