Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MR Bakar Rumah Kakak Gara-gara Cinta Tak Direstui

Peristiwa tersebut dilatarbelakangi rasa kecewa sang adik karena hubungan cintanya tak direstui.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in MR Bakar Rumah Kakak Gara-gara Cinta Tak Direstui
Polsek Rungkut
MR (37), tersangka yang nekat membakar rumah kakaknya sendiri di Jalan Rungkut Menanggal I, Surabaya, Jawa Timur, diamankan petugas Polsek Rungkut, Surabaya. 

Sebab, korban telah lama meninggalkan rumah tersebut.

Hal itu dilakukan karena tindakan pelaku yang sering merusak rumah korban.

Korban yang merasa terancam dengan tindakan sang adik memutuskan indekos.

Kebakaran itu membuat korban mengalami kerugian hingga Rp 80.000.000.

Sejumlah perabotan milik korban hangus.

Sementara tersangka saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 187 KUHP karena dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria di Surabaya Rusak dan Bakar Rumah Kakaknya, Polisi: Karena Geregetan, Korban Terpaksa Melapor"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas