Berniat Mencuri, Pria di Palembang Kesetrum Saat Potong Kabel Beraliran Listrik
Warga jalan Cempaka Dalam Gang Kompas Kelurahan 24 Ilir mengaku aksinya mencuri kabel PLN dengan cara memanjat tiang terlebih dahulu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Sumsel M. Ardiansyah
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sempat diduga tersengat aliran listrik di gardu dekat Asrama Polisi Madang saat membersihkan alang-alang, ternyata Dedi Nopriansyah (33) akan mencuri kabel milik PLN.
Tersangka, beraksi di Jalan dr M Ali, Kecamatan Kemuning di belakang RSMH Palembang pada Senin (1/2/2021) sore sekira pukul 18.00 WIB lalu.
Ia tersengat aliran listrik ketika mencoba memotong kabel aliran listrik milik PLN.
Ketika memotong kabel yang masih beraliran listrik, ia tersengat aliran listrik.
Karena hal itu, tersangka mengalami luka bakar di tangan dan kakinya.
Tersangka yang diamankan, langsung dibawa ke rumah sakit.
Usai mendapatkan perawatan, tersangka dibawa ke Polsek Kemuning Palembang untuk diperiksa.
Warga jalan Cempaka Dalam Gang Kompas Kelurahan 24 Ilir mengaku aksinya mencuri kabel PLN dengan cara memanjat tiang terlebih dahulu.
"Setelah memanjat pagar beton itu aku langsung mendekati gardu listrik lalu memanjatnya.
Waktu mau mematikan aliran listik itu menggunakan gagang sapu yang ujungnya besi justru aku tersengat aliran listrik itu," kata tersangka yang merupakan lulusan sarjana ini saat diamankan di Polsek Kemuning Palembang, Senin (8/2/2021).
Kapolsek Kemuning Palembang, AKP Heri mengatakan awalnya warga di sekitaran tersebut mendapati listrik di daerah tersebut mati.
Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Kemuning bersama pihak dari PLN langsung mendatangi lokasi tepatnya di gardu listrik tersebut.
"Sesampainya di lokasi tersangka ini sudah berada di atas bordes bagian atas.
Waktu itu tersangka sudah dalam kondisi terguling lemas kesakitan," kata AKP Heri.
Namun, tepat di dekat tersangka terdapat kabel panjang yang sudah dipersiapkan tersangka untuk mengganti kabel PLN tersebut.
Tak hanya itu, tersangka yang diketahui merupakan lulusan S1 ini juga membawa kunci serta baut untuk mengambil kabel tersebut.
"Terdapat alat potong dan kunci-kunci yang digunakan tersangka untuk memotong kabel PLN dan menggantinya dengan kabel yang dibawanya.
Setelah dibawa kerumah sakit dalam keadaan sadar tersangka mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian tersebut," lanjut Heri.
Tersangka diduga tersengat aliran listrik pada saat akan mematikan aliran listik dengan menggunakan peralatan yang telah dibawanya.
Akibat kejadiannya tersebut, tersangka terpaksa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul FAKTA Pria di Palembang Tersengat Listrik Dekat Asrama Polisi, Sengaja Potong Kabel Berarus
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.