Pasutri di Palembang Ditangkap, Buka Layanan Bertarif Rp 1 juta Sekali kencan
kedua pelaku ditangkap setelah anggotnya berpura-pura melalukan transaksi terhadap pasutri di salah satu Hotel Palembang
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Sumsel.com Pahmi Ramadan
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Pasangan suami istri nekat buka layananan hubungan bertiga di Twitter lantaran perlu butuh biaya untuk pengobatan.
Diketahui si wanita mengidap penyakit kanker rahim dan harus menjalani operasi.
Pasangan suami istri ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang lantaran terlibat aksi menjajakan hubungan bertiga di sebuah hotel di Palembang, pada Jumat (6/2/2021) sekira pukul 20.30 WIB.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasubnit PPA Iptu Fifin Sumailan mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah anggotnya berpura-pura melalukan transaksi terhadap kedua pelaku di salah satu Hotel Palembang.
"Setelah barang bukti cukup, kita langsung bergerak dan berhasil mengamankan kedua pasangan suami istri tersebut," ujar Iptu Fifin, Senin (8/2/2021).
Baca juga: Berniat Mencuri, Pria di Palembang Kesetrum Saat Potong Kabel Beraliran Listrik
Iptu Fifin menjelaskan, bermula saat kedua pelaku menawarkan diri di twitter untuk melakukan hubungan seksual layaknya suami istri bertiga (threesome) dengan tarif Rp 1 juta untuk sekali kencan.
"Mereka juga menawarkan jasa long time dengan durasi empat sampai enam jam dengan harga Rp. 1,5 juta," ujar Iptu Fifin, Senin (8/2/2021).
Ia menuturkan, dari pengakuan kedua pelaku bahwa aksi keduanya melakukan aksi threesome sudah dimulai pada bulan September 2020 lalu dan terakhir pada saat ditangkap yaitu pada Sabtu (6/2/2021) malam di Hotel Palembang.
"Informasi yang didapatkan para pelanggan kedua pelaku rata-rata dari luar kota seperti Jakarta dan daerah lainya," tutupnya.
Baca juga: FAKTA Pasutri Meninggal Hampir Bersamaan, Suami Tak Sadarkan Diri Setelah Baca Yasin untuk Istrinya
Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polrestabes Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Diketahui kedua pelaku berinisial PR (47) sebagai suami dan SM (31) sebagai istri. Keduanya merupakan warga Kebupaten OKI.
Sementara itu PR mengakui perbuatannya.
Baca juga: Suami Jual Istri Rp 1,5 Juta, Sudah 2 Kali Transaksi, Sediakan Layanan Hubungan Bertiga dan Berempat