Pengunggah Video Kasat Narkoba Siantar Dugem di Tempat Hiburan Malam Dicari
saat ini, AKP David Sinaga dinonaktifkan dari jabatan guna melancarkan proses pemeriksaan oleh Bid Propam Sumut
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Tribun Medan Satia
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, hingga saat ini penyidik masih mendalami dan mencari pengunggah video viral dengan judul "Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar lagi tinggi".
Pelaku akan dikenakan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
"Di mana setelah diselidiki, video itu dipalsukan.
Bukan atas nama Kasat Narkoba AKP David Sinaga," katanya, Senin (8/2/2021).
Ia menambahkan, bahwa Polda Sumut bersama dengan Polres Pematangsiantar telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik tempat hiburan malam.
Hadi mengatakan, video tersebut diambil pada bulan Oktober 2020 oleh pemilik tempat hiburan bernama Acong di saat AKP David Sinaga berada di lobi dalam rangka penyelidikan peredaran narkoba di tempat hiburan tersebut.
Baca juga: Profil Ridho Rhoma, Penerus Rhoma Irama di Musik Dangdut yang Kini Kembali Terjerat Kasus Narkoba
"Terkait dengan berita viral di medsos, dapat saya sampaikan bahwa benar, kejadian itu pada bulan Oktober 2020.
Saat itu Kasat Narkoba Pematangsiantar dalam rangka penyelidikan," ucapnya.
Dalam hal ini, AKP David Sinaga memasuki tempat hiburan malam dan ditemui pemilik karaoke bernama Acong dan 2 rekannya untuk menegosiasikan karyawannya yang ditangkap oleh Polres Pematangsiantar, pada 4 Januari 2021.
Acong meminta bantuan kepada Kasat Narkoba agar pengedar narkoba itu dilepaskan.
Namun AKP David Sinaga menyebut bahwa pengedar narkotika ini tidak dibebaskan, prosesnya tetap dilanjutkan.
Kemudian kemarin muncullah video di media sosial, yang menunjukkan bahwa AKP David Sinaga sedang dugem.
Baca juga: Mantan Ajudan Sebut Donald Trump Sekarang Lebih Bahagia Tanpa Media Sosial
"Di ruang resepsionis itu tanpa disadari, Kasat Narkoba direkam atau divideokan oleh pemilik tempat hiburan tersebut.