Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Terlibat Kejar-Kejaran dengan Pengedar Sabu 125,99 Gram di Aceh

Tersangka IL mengaku sabu itu ia dapat dari temannya berinisial Lem warga di Aceh Utara yang kini masuk DPO

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Terlibat Kejar-Kejaran dengan Pengedar Sabu 125,99 Gram di Aceh
Megapolitan kompas
Ilustrasi Sabu sabu 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zubir

TRIBUNNEWS.COM, LANGSA - Aparat Reskrim Polsek Birem Bayeun terlibat kejar-kejaran dengan tersangka pengedar sabu-sabu IL (38), warga Dusun Tani Jaya, Gampong Birem Rayeuk, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.

IL akhirnya ditangkap, Minggu (7/2/2021) pukul 17.40 di daerah tempat tinggalnya.

Dari tersangka IL, Polisi menyita barang bukti (BB) sabu berukuran besar yang terbungkus dalam 11 paket plastik tembus pandang total seberat 125,99 gram.

Kepolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH, melalui Kapolsek Birem Bayeun, Iptu Eko Hadianto, Senin (8/2/2021) menyebutkan, tersangka IL dan BB sabu-sahu ini telah diamankan di Mapolsek Birem Bayeun.

Iptu Eko Hadianto menjelaskan, berawal dari adanya laporan masyarakat di Gampong Birem Bayeun sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Baca juga: Pasangan Bukan Suami Istri Kepergok Berduaan di Kamar Kos, Petugas Temukan Sabu-sabu dan Alat Isap

Sesuai laporan ini, Minggu (7/2/2021) pukul 16.30 Kapolsek Birem Bayeun bersama seluruh anggota Reskrim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

Berita Rekomendasi

"Menurut informasi tersangka IL mengendarai sepmor Suzuki  Tunder warna biru dan kenalpot blong," ujarnya.

Pada pukul 17.30 WIB, tambah Kapolsek, dirinya bersama anggota Reskrim melihat tersangka IL melintas di daerah Gampong Merbau Dua.

Saat diperintahkan agar berhenti, IL tidak menggubrisnya ia memilih tancap gas dengan sepmor Suzuki Thunder miliknya tersebut.

Melihat buruannya kabur, petugas Polsek Birem Bayeun ini langsung melakukan pengejaran pelaku.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rawa-rawa, daerah Gampong Meurebou Dua, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.

Baca juga: Dua dari 3 WNI Asal Aceh yang Difasilitasi Pulang Kondisinya Lumpuh, Apa Penyebabnya?

Saat itu, tidak temukan barang bukti sabu itu dari tersangka IL ini. Namun setelah diintrogasi, pelaku  mengaku ada menyimpan sabu di rumahnya.

"Saat itu juga kita langsung membawa tersangka IL ke rumahnya di Gampong Birem Rayeuk," paparnya.

Timpal Iptu Eko, ketika dilakukan penggeledah di dalam rumah tersangka IL ini ditemukan BB 11 paket sabu seberat 125,99 gram itu.

Dengan rinciannya, 2 paket sabu ukuran besar seberat 125,11 gram,  8 paket sabu ukuran kecil seberat 0,81 gram, dan 1 paket sabu ukuran sedang berat 0,07 gram, Hp, dan sepmor Suzuki Thunder warna biru.

Kepada petugas, tersangka IL mengaku sabu itu ia dapat dari temannya berinisial Lem warga di Aceh Utara yang kini masuk DPO.

"Saat itu pelaku sempat kita suruh agar menghubungi Lem, namun handphone DPO ini sudah tidak aktif," imbuhnya

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul  Dikejar Hingga Sembunyi di Rawa-rawa, Polisi Tangkap Pengedar Sabu, Segini Jumlah Paket Narkotikanya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas