Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Tewas Tertusuk Bambu, Weni Tania Akui Masih Ingin Berpacaran Walaupun Pelaku Selingkuh

Berita tentang penemuan mayat gadis muda di di Sungai Cimalaka, Garut, Jawa Barat membuat heboh warga.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Daryono
zoom-in Sebelum Tewas Tertusuk Bambu, Weni Tania Akui Masih Ingin Berpacaran Walaupun Pelaku Selingkuh
Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Dani (mengenakan baju tahanan), pelaku pembunuhan Weni Tania yang merupakan mantan kekasih korban, saat jumpa pers di Mapolres Garut, Senin (8/2/2021). 

Terbakar Cemburu Berujung Maut

Lokasi ditemukannya mayat Weni Tania pada Jumat (5/2/2021).
Lokasi ditemukannya mayat Weni Tania pada Jumat (5/2/2021). (Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari)

Dani mengaku saat momen berdua dengan Weni, Dani melihat korban hanya berfokus dengan ponselnya saja.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, hal tersebut membuat Dani emosi dan terbakar cemburu.

Dani nekat membunuh Weni Tani, bahkan menancapkan bambu ke tubuh korban, bambu sepanjang sekitar 60 cm.

Jenazah Weni ditemukan oleh warga setempat yang tengah mencari kayu bakar.

Saat ditemukan, kondisi jenazah Weni dalam keadaan tertelungkup, membengkak, dan berbau busuk.

Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono, menuturkan pelaku cemburu karena korban berkirim pesan dengan lelaki lain lewat media sosial.

Baca juga: Percakapan Weni Tania dan Dani sebelum Tewas Dibunuh, Bahas Perselingkuhan: Ya Terserah Kamu Aja

Berita Rekomendasi

"Motif pelaku ini adalah cemburu karena korban melakukan chatting dengan laki-laki lain melalui media sosial," terang AKBP Adi saat jumpa pers di Mapolres Garut, Senin.

Diketahui, pelaku berhasil dibekuk anggota kepolisian di wilayah Tarogong Kidul pada Minggu (7/2/2021).

Ia ditangkap sekitar pukul 14.30 WIB sore.

"Ya benar, diamankan sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan Tarogong Kidul," kata AKBP Adi, Minggu, dilansir Tribun Jabar.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Pravitri Retno W) (TribunJabar.com/Cipta Permana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas