Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Dikasih 'Jatah Bathin' Sebelum Bercerai, Seorang Pria di Gresik Aniaya Istri Sirinya

Tarsam (47) warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban Jawa Timur, tega menganiaya istri sirinya Dewi Yuliani

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tak Dikasih 'Jatah Bathin' Sebelum Bercerai, Seorang Pria di Gresik Aniaya Istri Sirinya
Willy Abraham/Surya
Tarsam (tengah) diamankan di Mapolsek Manyar, Gresik, Senin (8/2/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Tarsam (47) warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban Jawa Timur, tega menganiaya istri sirinya Dewi Yuliani (35) hingga babak belur.

Gara-garanya ia tidak diberi jatah nafkah bathin sebelum keduanya bercerai.

Korban tidak mau memberi 'jatah' terakhir sebelum berpisah.

Pria ini un secara membabi buta menganiaya istri yang belum lama dinikahinya secara siri.

Tak terima dengan perlakuan pria tersebut, wanita asal Glagah, Lamongan yang tinggal di Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Gresik ini pun melapor ke polisi.

Baca juga: Kerap Dianiaya dan Bertengkar soal Ekonomi, Seorang Istri Bakar Suami yang Sedang Tidur

"Kurang dari sepekan, pelaku kami amankan di warung kopi wilayah Manyar," ucap Kapolsek Manyar, Iptu Bima Sakti Pria Laksana, Senin (8/2/2021).

Tarsam meringkuk di balik jeruji besi dan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.

Berita Rekomendasi

Barang bukti celana pendek dan hasil visum sudah diamankan.

Baca juga: Pengakuan Istri Pembakar Suami di Ciputat, Kerap Dianiaya Korban Hingga Tak Senang Anak Diatur-atur

Bima menjelaskan bahwa pelaku dan korban telah menikah secara siri sejak 2018 silam.

Pada akhir Januari 2021, hubungan mereka sudah retak.

Sebelum terjadi penganiayaan, pelaku mendatangi kos korban bermaksud menanyakan surat-surat pernikahan sirinya, tetapi surat tersebut dibakar korban.

Pelaku pun tidak keberatan asalkan korban mau memberi jatah berhubungan badan yang terakhir kalinya.

Tapi, korban menolak. Pelaku emosi dan menganiaya korban.

Baca juga: Tak Terima Cucunya Ditampar dan Dianiaya, Nenek Berusia 60 Tahun Laporkan Tetangganya ke Polisi

Mereka sempat berebut kunci kamar kos hingga menyebabkan celana korban robek.

"Kepala korban dibenturkan ke dinding, lengan tangannya juga digigit.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sakit kepala bagian belakang, telapak tangan kanan mengalami luka gigitan, serta bagian siku," paparnya.

Penganiayaan itu terjadi pada akhir bulan Januari 2021 lalu di tempat kos korban.

Atas kejadian tersebut, korban lapor ke Polsek Manyar. Anggota Unit Reskrim mendatangi lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara, pelaku langsung diamankan saat sedang ngopi di warung kopi. (Willy Abraham)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Gara-gara Tak Diberi 'Jatah Batin' untuk Terakhir Kali sebelum Berpisah, Pria di Gresik Aniaya Istri

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas