Pengacara Ungkap Ada Peran Dedi Mulyadi dalam Perdamaian Kakek Koswara dengan Anaknya
asus anak kandung gugat orang tuanya sendiri dengan uang senilai Rp 3 miliar di Kota Bandung berakhir damai.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus anak kandung gugat orang tuanya sendiri dengan uang senilai Rp 3 miliar di Kota Bandung berakhir damai.
Seperti diberitakan sebelumnya, kakek Koswara (85) digugat oleh anaknya yang bernama Denden (43).
Konflik keduanya terkait dengan masalah pengelolaan lahan bekas Bioskop Mawar di Jalan AH Nasution, Bandung.
Sedangkan momen berdamainya antara bapak dan anak itu terjadi dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: Akhir Kasus Koswara di Bandung: Sang Anak Kini Menyesal, Bersujud Meminta Maaf
Koswara yang duduk di kursi roda tampak berpelukan dengan anaknya, Deden. Sidang mediasi ini ditetapkan dalam putusan majelis hakim bahwa kasus ini berakhir damai.
"Kami bersyukur perkara ini berakhir damai. Hubungan keluarga besar pak Koswara dipulihkan kembali sehingga berakhir dengan suka cita dan kebahagiaan. Semoga ke depan tidak ada lagi perkara seperti ini karena jadi preseden buruk buat anak-anak kita ke depan," ujar Bobby Herlambang Siregar SH, kuasa hukum Koswara.
Bobby mengatakan kasus perdamaian ini tidak lepas dari semua pihak, termasuk pemberitaan media dan tokoh masyarakat.
"Kami berterima kasih untuk semua pihak yang terlibat membantu kasus ini supaya berakhir damai, termasuk teman-teman wartawan, tokoh masyarakat dan kehadiran bapak Dedi Mulyadi anggota DPR RI," kata Bobby.
Menurut Bobby, kehadiran dan dukungan moril Dedi Mulyadi dalam kasus ini turut membantu penyelesaian kasus ini hingga berakhir membahagiakan.
"Kang Dedi Mulyadi sebagai anggota dewan, sebagai budayawan, yang sering mengadvokasi kasus-kasus seperti ini memberi energi positif sehingga kasus ini selesai," kata Bobby.
Dedi Mulyadi sendiri sempat beberapa kali memediasi perseteruan ini. Namun, sempat terkendala karena kesulitan menemui Deden lewat kuasa hukumnya, Musa Darwin Pane.
"Alhamdulillah kasus ini bisa berakhir damai tanpa syarat. Untuk memutus kasus ini memang harus pendekatan dari hati ke hati, tidak hanya sebatas pendekatan hukum formil keperdataan," ujar Bobby.
Baca juga: Sujud di Kaki Koswara, Anak yang Gugat Ayah Rp 3 Miliar Ngaku Menyesal, Deden: Saya Sayang Orang Tua
Pendekatan kekeluargaan dari hati ke hati, mampu mengakhiri seteru ini dengan cepat.
Terbukti, saat Deden mencabut kuasa hukumnya ke Musa Darwin Pane SH dan menyelesaikannya sendiri, Deden bisa menemui Koswara dan akhirnya meminta maaf.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.