WN Inggris Pembunuh Polisi di Bali Dibebaskan Setelah Jalani Masa Tahanan, Berikut Rekam Jejaknya
Masih ingat pembunuhan polisi di Bali oleh sepasang WNA beberapa tahun lalu? dua pelakunya saat ini sudah dibebaskan.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Masih ingat pembunuhan polisi di Bali oleh sepasang WNA beberapa tahun lalu? dua pelakunya saat ini sudah dibebaskan.
David James Taylor, pelaku pembunuhan anggota polisi Polsek Kuta pada Agustus 2016 lalu hari ini, Kamis 11 Februari 2021 bebas dari Lapas Klas II A Kerobokan, Badung, Bali.
David bebas setelah menjalani masa pidana penjara selama enam tahun lamanya.
David dibebaskan setelah kekasihnya, Sara Connor lebih dulu menghirup udara bebas pada Kamis, 16 Juli 2020 lalu.
Baca juga: Sara Connor, Pelaku Pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa Besok Bebas Setelah Jalani 4 Tahun Penjara
Petugas kantor imigrasi kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan penjemputan seorang warga negara asing berkebangsaan Inggris yang bebas dari pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan.
"Setelah melalui pemeriksaan dan melengkapi berkas, David James Taylor rencananya akan di deportasi ke negaranya melalui bandara Soekarno-Hatta Jakarta," ujar Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, Kamis 11 Februari 2021 dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Sara Connor Bebas! Segera Balik ke Australia Pakai Paspor Emergency, Langsung Masuk Daftar Cekal
Yang bersangkutan sebelumnya divonis bersalah melakukan pembunuhan terhadap seorang polisi, perbuatan yang dilakukan olehnya dilakukan bersama dengan Sarah Connor warga Negara Australia.
Pembunuhan yang dilakukan oleh keduanya terjadi pada tanggal 17 Agustus 2016, tepatnya di depan Hotel Pullman, Kuta.
Akibat dari perbuatan yang dilakukan, David divonis bersalah dan dijatuhi hukuman Pidana sesuai dengan pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan masa tahanan 6 Tahun Penjara dan ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Sementara itu Sara dijatuhi hukuman Pidana 4 Tahun Penjara dan telah dideportasi pada tahun 2020 lalu.
Kegiatan ini diawali dari keberangkatan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai guna melakukan pengawalan dan penjemputan David dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan.
Baca juga: Bebas Dari Tahanan, Sara Connor Segera Tinggalkan Indonesia, Ini Pernyataannya Kepada Kepala LP
Kemudian menuju Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk keperluan pemeriksaan dan proses pendeportasian.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan registrasi, petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pengawalan proses pendeportasian dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan pesawat terbang Garuda Indonesia GA 415 pukul 19.00 WITA," jelas Jamaruli Manihuruk.
David James Taylor warga negara Inggris tersebut akan meninggalkan Wilayah Indonesia menggunakan pesawat terbang Qatar Airways QR 955 dengan rute penerbangan Jakarta – Doha yang dioperasikan oleh Qatar Airways pada hari Jumat tanggal 12 Februari pukul 00:45 WIB.
Dan dilanjutkan dengan penerbangan QR 003 dengan rute penerbangan Doha-London yang dioperasikan oleh Qatar Airways pukul 07.45 waktu setempat.
"Dari aspek keimigrasian David James Taylor warga negara Inggris diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 170 Ayat 2 KUHP sehingga kepada yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya akan dimasukkan dalam daftar Penangkalan," tuturnya.
Rekam Jejak
David dan Sara yang merupakan warga Negara Asing (WNA) asal Inggris sebelumnya dipidana oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Pasangan kekasih ini membunuh seorang anggota polisi Polsek Kuta, Aipda Wayan Sudarsa di Pantai Kuta, Badung.
Kepala Lembaga Pemasyaratan (Kalapas) Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing membenarkan David dibebaskan hari ini.
"Hari ini David James Taylor bebas murni. Ia dipidana penjara selama enam tahun kasus penganiayaan mengakibatkan korbannya meninggal," ditemui, Kamis, 11 Pebruari 2021.
Dikatakan Fikri ,dari pidana enam tahun penjara dijatuhkan, David telah menjalani masa pemidanaan sekitar 4,6 tahun.
Ini lantaran David mendapat potongan masa penahanan.
"Beliau menjalani masa tahanan lebih kurang empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun). Mendapatkan remisi sebanyak 18 bulan 15 hari," terang mantan Kalapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah ini.
Kini pihak Lapas Kerobokan tengah menunggu kedatangan pihak imigrasi untuk melakukan proses lebih lanjut terhadap David.
"Kami masih menunggu pihak imigrasi untuk melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan. Terkait deportasi. Kapan waktunya itu kewenangan dari pihak imigrasi. Karena harus menyelesaikan administasi yang harus dilengkapi," papar Fikri.
Rajin Beribadah
Masih menurut Kepala Lembaga Pemasyaratan (Kalapas) Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing, dikatakan bahwa selama menjalani masa pemidanaan, David James Taylor dikenal cukup baik dan rajin beribadah.
"Selama di Lapas, David cukup baik mengikuti program pembinaan selama ini. Ibadahnya juga rajin. Hubungan sesama warga binaan lapas juga sangat baik selama ini. Dengan dibuktikan tidak adanya pelanggaran selama dia menjalani pidana," terangnya.
Kasusnya Sempat Jadi Perhatian Australia
Kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa oleh dua tersangka, David James Taylor dan Sara Connor mendapat perhatian dari Kepolisian Australia (AFP).
Itu karena setiap perkembangan pihak AFP Australia meminta informasi ke Kepolisian Resort Kota Denpasar.
Hal ini disampaikan, Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo, bahwa memang ada permintaan informasi perkembangan kasus dari pihak AFP Australia. Dan itu sudah dilakukan koordinasi sejauh perkembangan itu sendiri.
"Sudah ada permintaan perkembangan. Dan kami sudah sampaikan dengan Kepolisian Australia," kata Hadi, pada sabtu (27/8/2016).
Hadi mengaku, jika tidak ada intervensi apapun terhadap kasus ini. Dan intinya, semua ini disampaikan ialah menyangkut motif yang tetap sama, yaitu karena persoalan kehilangan tas.
"Jadi tidak ada intervensi. Dan motif utama ialah kehilangan tas itu sendiri," tandasnya.
Rekonstruksi pembunuhan yang digelar polisi di Pantai Kuta saat itu bahkan menjadi berita utama media Inggris, semisal Daily Mail dan The Guardian, karena David James Taylor tercatat sebagai warga negara Inggris.
Dalam versi online, dua media ternama tersebut memasang parade foto yang menggambarkan adegan pembunuhan terhadap Wayan Sudarsa menggunakan botol bir.
Daily Mail juga menulis perbedaan pengakuan para tersangka mulai dari awal mereka ditangkap hingga dilakukan rekonstruksi.
Awalnya mereka mengaku terlibat perkelahian dengan Wayan Sudarsa, namun tidak membunuhnya.
Tersangka Sara bahkan sempat mengaku mendapat perlakuan buruk dari seorang polisi jahat yang mendorongnya hingga terjatuh dan kemudian menindihnya.
Kemudian Sara mengubah keterangannya yaitu saat itu ia tengah memisah perkelahian David dan korban.
Ada hal menarik ketika David dan Sara menjalani rekonstruksi.
Mereka memanfaatkan momen itu untuk melepaskan rindu karena sejak ditangkap Polresta Denpasar, mereka ditahan secara terpisah, pada 19 Agustus lalu.
Pada adegan kedua bertempat di bibir Pantai Legian, Sara dan David memerankan adegan ciuman sesaat setelah menyadari bahwa tas yang dibawanya tertinggal di pinggir pantai tersebut.
Pada adegan itu, kedua sejoli yang dimabuk asmara ini tampak mesra tanpa menghiraukan ada banyak polisi dan wartawan yang memantau jalannya rekonstruksi.
David Taylor seakan tidak mau melepas pelukan Sara Connor dan hampir setiap saat mencium kekasihnya tersebut.
Sara pun membalas ciuman David dengan penuh rasa rindu sambil berlinang air mata, sebab hampir dua pekan mereka tak bertemu.
"Tampak sekali mereka sangat rindu. Itu bisa dilihat saat memerankan adegan pelukan di pantai. Mereka sudah tidak bertemu cukup lama," kata Haposan Sihombing, penasihat hukum David Taylor pada 31 Agustus 2016.
Haposan menambahkan meski sebelumnya Sara dikunjungi oleh mantan Suaminya, Anthony Connor, ia tampaknya tetap merindukan kekasihnya, David Taylor. Mereka sempat berciuman.
"Makanya sedari awal, saya meminta kepada Kasatreskrim supaya dibuka kesempatan mereka melepas rindu. Rupanya kesempatan itu diberikan. Terima kasih Kasatreskrim," ujar Haposan.
Dalam rekonstruksi itu digambarkan terjadi pergumulan antara Aipda Wayan Sudarsa dengan David.
Korban tak berdaya ketika dipukul menggunakan botol bir oleh David.
Wayan Sudarsa kemudian dipukul lagi dengan botol bir yang sudah pecah dan ada bagian tajam yang terbuka.
Sedangkan Sara ikut membantu pacarnya. Ia menindih badan korban, kemudian memukulkan handy talky (HT) ke kepala Wayan Sudarsa.
HT tersebut merupakan inventaris Polri yang dibawa korban ketika bertugas pada 17 Agustus 2016 malam.
Pada saat ditindih itulah, korban kemudian menggigit paha Sara.
Haposan menyebut ada beberapa adegan yang dalam berita acara pemeriksaan tidak dipraktikkan, di antaranya pemukulan teropong oleh David.
"Jadi, yang lebih banyak diperagakan yaitu adegan guling‑gulingnya saja," katanya. (Zaenal Nur Arifin/Zaenal Nur Arifin)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Rekam Jejak David James Taylor, Pelaku Pembuhuhan Polisi di Pantai Kuta Bali Yang Kini Bebas
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.