Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

WN Inggris Pembunuh Polisi di Bali Dibebaskan Setelah Jalani Masa Tahanan, Berikut Rekam Jejaknya

Masih ingat pembunuhan polisi di Bali oleh sepasang WNA beberapa tahun lalu? dua pelakunya saat ini sudah dibebaskan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in WN Inggris Pembunuh Polisi di Bali Dibebaskan Setelah Jalani Masa Tahanan, Berikut Rekam Jejaknya
Rizal Fanani/Tribun Bali
David James Taylor, warga negara Inggris saat menjalani pemeriksaan di rumah sakit Trijata, Denpasar, Bali, Sabtu (20/8/2016). David bersama temannya Sarah Connor warga negra Australia diduga melakukan pembunuhan terhadap Wayan Sudarsa seorang anggota Polisi polsek kuta. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Masih ingat pembunuhan polisi di Bali oleh sepasang WNA beberapa tahun lalu? dua pelakunya saat ini sudah dibebaskan.

David James Taylor, pelaku pembunuhan anggota polisi Polsek Kuta pada Agustus 2016 lalu hari ini, Kamis 11 Februari 2021 bebas dari Lapas Klas II A Kerobokan, Badung, Bali.

David  bebas setelah menjalani masa pidana penjara selama enam tahun lamanya.

David dibebaskan setelah kekasihnya, Sara Connor lebih dulu menghirup udara bebas pada Kamis, 16 Juli 2020 lalu.

Baca juga: Sara Connor, Pelaku Pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa Besok Bebas Setelah Jalani 4 Tahun Penjara

Petugas kantor imigrasi kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan penjemputan seorang warga negara asing berkebangsaan Inggris yang bebas dari pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan.

"Setelah melalui pemeriksaan dan melengkapi berkas, David James Taylor rencananya akan di deportasi ke negaranya melalui bandara Soekarno-Hatta Jakarta," ujar Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, Kamis 11 Februari 2021 dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Sara Connor Bebas! Segera Balik ke Australia Pakai Paspor Emergency, Langsung Masuk Daftar Cekal

Berita Rekomendasi

Yang bersangkutan sebelumnya divonis bersalah melakukan pembunuhan terhadap seorang polisi, perbuatan yang dilakukan olehnya dilakukan bersama dengan Sarah Connor warga Negara Australia.

Pembunuhan yang dilakukan oleh keduanya terjadi pada tanggal 17 Agustus 2016, tepatnya di depan Hotel Pullman, Kuta.

Terdakwa kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa David James Taylor
Terdakwa kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa David James Taylor (Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana)

Akibat dari perbuatan yang dilakukan, David divonis bersalah dan dijatuhi hukuman Pidana sesuai dengan pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan masa tahanan 6 Tahun Penjara dan ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Sementara itu Sara dijatuhi hukuman Pidana 4 Tahun Penjara dan telah dideportasi pada tahun 2020 lalu.

Kegiatan ini diawali dari keberangkatan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai guna melakukan pengawalan dan penjemputan David dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan.

Baca juga: Bebas Dari Tahanan, Sara Connor Segera Tinggalkan Indonesia, Ini Pernyataannya Kepada Kepala LP

Kemudian menuju Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk keperluan pemeriksaan dan proses pendeportasian.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan registrasi, petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pengawalan proses pendeportasian dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan pesawat terbang Garuda Indonesia GA 415 pukul 19.00 WITA," jelas Jamaruli Manihuruk.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas