Tak Tahan Sering Dirudapaksa Ayah Kandung, Bocah Perempuan di Medan Ini Lapor ke Ibundanya
Seorang wanita di Medan, Suatera Utara melaporkan suami sendiri karena diduga merudapaksa anak kandung sendiri.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Seorang wanita di Medan, Suatera Utara melaporkan suami sendiri karena diduga merudapaksa anak kandung sendiri.
Kasus sebelumnya terjadi di Palembang, dimana seorang sopir ditangkap polisi karena laporan sang istri dengan kasus yang sama.
Pria berinisial S (46) dilaporkan istrinya ke ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Medan, pada Kamis (11/2/2021) kemarin.
S yang merupakan warga Kota Medan ini dilaporkan atas dugaan merudapaksa putri kandungnya yang berusia 12 tahun.
Baca juga: Perempuan Ini Tiba-tiba Dicekik dan Nyaris Dirudapaksa, Tawarkan Uang Rp 1 Juta, Pelaku juga Curi HP
Dikutip Tribun Medan, aksi pelaku membuat istrinya geram, hingga mengambil jalur hukum.
Informasi yang berhasil Tribun-Medan.com pada Jumat (12/2/2021), ibu korban yang tidak mau disebutkan namanya ini mengatakan bahwa kasus ini diketahuinya setelah putrinya menceritakan yang dialaminya.
"Anak saya cerita, kalau ayahnyan kerap merayu dan memaksa ia ketika rumah sedang kosong. Perbuatan pelaku lebih dari satu kali," ujarnya.
Tidak sampai di situ, untuk memuluskan nafsu bejatnya, pelaku kerap mengancam korban agar tidak menceritakan aib tersebut ke orang lain.
Baca juga: Diajak Pacar Kembalikan Keperawanan, Perempuan 20 Tahun Ini Malah Dirudapaksa si Dukun Berkali-kali
"Anak saya awalnya tidak berani cerita. Lambat lain, ia yang sudah tidak tahan dengan kelakuan ayahnya langsung memberanikan diri menceritakan semuanya kepada saya," ungkapnya.
Kini, ibu korban sangat berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporannya agar pelaku bisa cepat ditangkap dan diproses hukum.
Informasi tambahan yang dihimpun, laporan ibu korban kini diproses Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan.
Baca juga: Terungkap Kronologi Penjual Gorengan di Karawang Rudapaksa dan Bunuh Siswi SMP
"Harapan saya pelaku itu ditangkap secepatnya oleh petugas Polrestabes Medan bang," ucap korban yang langsung dipeluk ibunya di Polrestabes Medan.
Sementara, petugas yang menerima laporan korban, menilai pelaku layak diganjar hukuman setimpal jika memang benar melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya.
"Layak pelaku itu diberi hukuman seberat-beratnya," ujar seorang petugas SPKT Polrestabes Medan Aiptu Sumo.
Kepergok oleh istri
Sebelumnya seorang sopir berisial TS (30) di Palembang, Sumatera Selatan, diamankan polisi.
Baca juga: Pak Guru Rudapaksa Siswinya Sampai 10 Kali, Ancam Sebar Video, Awalnya Janjikan Es Krim & Makan
Pasalnya ia tega mencabuli putri kandungnya sendiri.
Dikutip Sripoku.com, istri kaget mengetahui perbuatan bejat suami kepada anak gadisnya berinisial AA yang masih berusia 6 tahun itu.
Istri berinisial Y (29) sempat menasehati suaminya.
Tapi bukannya diterima, malah marah-marah.
Y pun kesal dan kemudian melapor ke Satreskrim Polrestabes Palembang.
Usai dilaporkan istrinya, TS pun kemudian ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat mengatakan, kejadian bermula saat Y memergoki TS sedang mencabuli anak kandung mereka ketika tengah malam.
Marah saat dinasehati istri
Y pun begitu terkejut melihat perlakuan suaminya tersebut.
Ia sempat menasehati TS untuk tak mengulangi perbuatannya itu.
Namun suaminya itu menjadi marah.
Akhirnya ia pun memilih untuk melaporkan TS ke polisi.
"Menurut keterangan istrinya, TS ini sudah dua kali mencabuli anak kandung mereka.
Aksi itu berlangsung di kamar korban saat tengah malam,"kata Edi, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: Pria Penajam Paser Utara Cabuli Anak Kandung yang Berusia 2,5 Tahun, Aksinya Diketahui Ibu Korban
Edi menjelaskan, Y mulanya curiga mendengar suara AA yang menjerit tengah malam.
Kemudian, ia pun pura-pura tidur sembari melihat suaminya.
Tersangka mengaku khilaf
Tak disangka, TS rupanya masuk ke kamar anak mereka dan melakukan aksi cabul tersebut.
"Pengakuan tersangka khilaf, apakah ada kelainan seks itu akan kita selidiki lebih lanjut. Pelaku ini bekerja sebagai sopir dan jarang pulang ke rumah,"ujarnya.
Atas perbuatannya, TS dikenakan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Kami juga menyita barang bukti beberapa lembar pakaian korban saat kejadian,"jelas Kasat. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Rudapaksa Putri Kandungnya Sendiri, Istri di Medan Laporkan Sang Suami ke Polisi