Update Mayat Wanita di Lemari Hotel Semarang, Pelaku Pembunuhan Suami Siri, Ternyata Seorang Germo
Pihak kepolisian terus melakukan pengembanga terkait penemuan mayat M (24) di sebuah hotel kawasan Semarang Selatan, Semarang, Jawa Tengah.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan terkait penemuan mayat wanita berinisial M (24) di sebuah hotel kawasan Semarang Selatan, Semarang, Jawa Tengah.
Sebelumnya, mayat M ditemukan di dalam lemari hotel pada Kamis (11/2/2021) sekira pukul 11.00 WIB.
Sedangkan hasilnya pendalaman polisi, diketahui pelaku pembunuhan wanita muda tersebut adalah suami sirinya sendiri, yakni OA (30).
Baca juga: FAKTA Terbaru Kasus Pembunuhan Anak Kepala Desa di Nias Selatan, Korban Diminta Layani Nafsu Pelaku
Pelaku diketahui telah menikah siri dengan korban.
Padahal, pelaku masih berstatus suami sah dari orang lain dan sedang dalam proses cerai.
Warga Jaraksari, Kabupaten Wonosobo itu merupakan seorang germo yang menjajakan korban kepada para lelaki hidung belang melalui jasa prostitusi online.
Keduanya sempat terlibat pertengkaran karena selama ini korban merasa hanya dia yang bekerja keras.
Selain itu, korban juga terbakar api cemburu lantaran melihat pelaku dengan wanita lain.
"Cemburu karena lelaki tidak kerja. Kedua, hari tertentu si korban menjumpai lelaki itu bersama wanita lain."
"Tersinggung marah dan terjadi (cekcok) sampai aksi pembunuhan," ujar Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi, kepada wartawan di Mapolrestabes Semarang, Jumat (12/2/2021).
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Wanita Pedagang Sayur di Serang, Awalnya Mabuk Hingga Rudapaksa Jasad korban
Saat melancarkan aksinya, korban dicekik dua kali dan dibenturkan ke lantai.
"Setelah meninggal masukkan dalam lemari," kata dia.
Pelaku sudah mengenal korban semenjak 2 tahun silam saat berada di sebuah kafe di daerah Cilacap.
Saat ini, pelaku telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan dijerat Pasal 338 dan 365 KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.