Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Mayat Wanita di Lemari Hotel Semarang, Pelaku Pembunuhan Suami Siri, Ternyata Seorang Germo

Pihak kepolisian terus melakukan pengembanga terkait penemuan mayat M (24) di sebuah hotel kawasan Semarang Selatan, Semarang, Jawa Tengah.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Update Mayat Wanita di Lemari Hotel Semarang, Pelaku Pembunuhan Suami Siri, Ternyata Seorang Germo
Kolase Tribunnews (TribunPantura/Istimewa)
Update Mayat Wanita di Lemari Hotel Semarang, Pelaku Pembunuhan Suami Siri, Ternyata Seorang Germo 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan terkait penemuan mayat wanita berinisial M (24) di sebuah hotel kawasan Semarang Selatan, Semarang, Jawa Tengah.

Sebelumnya, mayat M ditemukan di dalam lemari hotel pada Kamis (11/2/2021) sekira pukul 11.00 WIB.

Sedangkan hasilnya pendalaman polisi, diketahui pelaku pembunuhan wanita muda tersebut adalah suami sirinya sendiri, yakni OA (30).

Baca juga: FAKTA Terbaru Kasus Pembunuhan Anak Kepala Desa di Nias Selatan, Korban Diminta Layani Nafsu Pelaku

Pelaku diketahui telah menikah siri dengan korban.

Padahal, pelaku masih berstatus suami sah dari orang lain dan sedang dalam proses cerai.

Warga Jaraksari, Kabupaten Wonosobo itu merupakan seorang germo yang menjajakan korban kepada para lelaki hidung belang melalui jasa prostitusi online.

Keduanya sempat terlibat pertengkaran karena selama ini korban merasa hanya dia yang bekerja keras.

Berita Rekomendasi

Selain itu, korban juga terbakar api cemburu lantaran melihat pelaku dengan wanita lain.

"Cemburu karena lelaki tidak kerja. Kedua, hari tertentu si korban menjumpai lelaki itu bersama wanita lain."

"Tersinggung marah dan terjadi (cekcok) sampai aksi pembunuhan," ujar Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi, kepada wartawan di Mapolrestabes Semarang, Jumat (12/2/2021).

Petugas kepolisian mengevakuasi mayat wanita muda, Kamis (11/2/2021). Jasad wanita muda tersebut diduga korban pembunuhan.
Petugas kepolisian mengevakuasi mayat wanita muda, Kamis (11/2/2021). Jasad wanita muda tersebut diduga korban pembunuhan. (TribinPantura/Istimewa)

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Wanita Pedagang Sayur di Serang, Awalnya Mabuk Hingga Rudapaksa Jasad korban

Saat melancarkan aksinya, korban dicekik dua kali dan dibenturkan ke lantai.

"Setelah meninggal masukkan dalam lemari," kata dia.

Pelaku sudah mengenal korban semenjak 2 tahun silam saat berada di sebuah kafe di daerah Cilacap.

Saat ini, pelaku telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan dijerat Pasal 338 dan 365 KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas