Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Perempuan Muda Ditangkap karena Mengutil di Minimarket, Ternyata Datang Pakai Honda Jazz

Tiga perempuan muda ditangkap karena mengutil di minimarket. Meski mengutil, ketiganya mengendarai mobil Honda Jazz saat beraksi.

Editor: Miftah
zoom-in 3 Perempuan Muda Ditangkap karena Mengutil di Minimarket, Ternyata Datang Pakai Honda Jazz
Dok Polsek Gadingrejo
Tiga perempuan muda nan cantik tepergok mengutil di sebuah minimarket yang ada di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Kamis (11/2/2021) sekira pukul 15.30 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM-  Tiga perempuan muda ditangkap karena mengutil di minimarket.

Meski mengutil, ketiganya mengendarai mobil Honda Jazz saat beraksi.

Peristiwa terjadi di di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Ketiganya diamankan massa yang kemudian dijemput petugas Polsek Gadingrejo.

Dua dari tiga pelaku merupakan warga Bandar Lampung, yakni EK (21) dan RH (20).

Satu pelaku lagi FMD (23), warga Kabupaten Tulangbawang Barat.

"Ketiga wanita muda terduga pelaku pencurian tersebut kami amankan dari sebuah rumah warga di Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Kamis (11/2/2021) sekira pukul 15.30 WIB," ujar Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat (12/2/2021).

Berita Rekomendasi

Tobing mengatakan, awalnya petugas menerima informasi terkait adanya pelaku pencurian yang tertangkap massa.

Baca juga: KTP Ketinggalan, 2 Wanita Pencuri Spesialis Minimarket Batal Nikmati Jarahan, Berujung Masuk Bui

Baca juga: Mahasiswi Ditemukan Tewas di Kos, Teman Curiga Tak Terlihat Sejak Pagi dan Dipanggil Tak Menjawab

Baca juga: Perempuan Ini Tiba-tiba Dicekik dan Nyaris Dirudapaksa, Tawarkan Uang Rp 1 Juta, Pelaku juga Curi HP

Atas informasi tersebut, petugas Polsek Gadingrejo langsung menuju TKP dan menggelandang ketiga pelaku.

Dalam pemeriksaan, kata Tobing, ketiganya mengaku telah mengutil di minimarket.

Kini ketiga perempuan muda itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Gadingrejo.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

"Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," ujar Tobing.

Naik Honda Jazz

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas