Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Kepala Desa Dibunuh, Jasadnya Terbungkus Plastik, Awalnya Menolak Hendak Dicabuli & Diberi Uang

Anak seorang kepala desa di Nias menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan terbungkus karung plastik.

Editor: Miftah
zoom-in Anak Kepala Desa Dibunuh, Jasadnya Terbungkus Plastik, Awalnya Menolak Hendak Dicabuli & Diberi Uang
HO / Tribun Medan
Polisi melakukan olah TKP bocah perempuan 7 tahun yang ditemukan tewas dalam karung di Perbukitan Dusun II Desa Bawaziono Kecamatan Lahusa, Nias Selatan 

Kepada Polisi, pelaku mengatakan sang anak melihat tersangka menghabisi nyawa korban menggunakan batu.

Menurut anak pelaku, kata Arke, korban sempat melawan.

Polisi melakukan olah TKP bocah perempuan 7 tahun yang ditemukan tewas dalam karung di Perbukitan Dusun II Desa Bawaziono Kecamatan Lahusa, Nias Selatan
Polisi melakukan olah TKP bocah perempuan 7 tahun yang ditemukan tewas dalam karung di Perbukitan Dusun II Desa Bawaziono Kecamatan Lahusa, Nias Selatan (HO / Tribun Medan)

AKBP Arke Furman Ambat mengatakan pelaku melakukan pembunuhan karena merasa dendam saat keponakannya kalah dari ayah korban saat pemilihan kepala desa 2019 lalu.

"Dikarenakan keponakan tersangka kalah pada saat pemilihan kepala desa tahun 2019 dengan ayah dari korban," tuturnya.

Pembunuhan diketahui terjadi satu hari sebelum jasad korban ditemukan.

Dalam proses pencarian, pelaku sempat berpura-pura ikut mencari korban.

Bahkan, saat jasad korban ditemukan, pelaku juga berada di lokasi tersebut.

Berita Rekomendasi

Polisi lalu mengamankan pelaku di rumahnya.

"Pelaku diamankan dari rumahnya, enggak melarikan diri. Dan dibenarkan ibu saksi mata,” kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Bunyi pasal 338 KUHP, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Adapun Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 ayat 3, "Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.”

(Tribunnews.com/Ranum Kumala Dewi/Adi Suhendi) (Tribunmedan.com/Victory Arrival Hutauruk/Abdi Tumanggor)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas