Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang ABG di Blitar Mengamuk , Tiga Saudara Perempuannya Jadi Korban, Polisi Sita Sebilah Sabit

Akibat perbuatannya, remaja putus sekolah kelas 2 SMP, itu kini ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Polres Blitar Kota, Minggu (14/2/2021).

Editor: Willem Jonata
zoom-in Seorang ABG di Blitar Mengamuk , Tiga Saudara Perempuannya Jadi Korban, Polisi Sita Sebilah Sabit
net
Ilustrasi 

Sementara ketiga korban sedang menonton televisi di rumah pemilik kandang ayam.

Pelaku sempat mendatangi korban yang sedang menonton televisi.

Pelaku memanggil SBV, seorang korban, untuk ke belakang (kandang ayam).

Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019).
Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019). (Today Online)

Tapi SBV menolak karena sedang main game.

SBV meminta korban lain, T, untuk ke belakang mengikuti pelaku.

Baca juga: Pandemi Belum Usai, Kini Gempa Landa Fukushima, Warga: Seperti Tertimpa Satu Masalah ke Masalah Lain

Tak lama kemudian, pelaku mendatangi SBV lagi sambil bilang T jatuh terpeleset.

BERITA REKOMENDASI

SBV kemudian pergi ke kandang ayam dan pelaku langsung membacoknya.

SBV lari minta tolong. AWR yang berada di ruang tamu keluar hendak menolong SBV.

ilustrasi penjara
ilustrasi penjara (shutterstock)

Pelaku juga hendak menyerang AWR. Akhirnya, AWR lari ke depan rumah minta tolong ke warga.

"Korban T, yang kata pelaku terpeleset, ternyata sudah dianiaya lebih dulu oleh pelaku," ujar Lahuri.

Dikatakan Lahuri, kasus penganiayaan tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polres Blitar Kota, sebab status pelaku masih di bawah umur.


"Kasusnya ditangani Polres Blitar Kota. Kami juga belum tahu motif pelaku menganiaya para korban," ungkapnya.

Dalami motif pelaku

Halaman
123
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas