Terbukti Bersalah Nodai Santriwatinya Berkali-kali, Pria 50 Tahun di Aceh Divonis 11 Tahun Bui
Kasus pelecehan terhadap seorang anak di bawah umur di Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Aceh memasuki babak baru.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan terhadap seorang anak di bawah umur di Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Aceh memasuki babak baru.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini mulai terbongkar saat M Zulf diamankan oleh warga, Sabtu (26/9/2020) dini hari.
Pasalnya, pelaku saat yang merupakan pria berusia 50 tahun, diduga telah mencabuli seorang remaja berusia 15 tahun dan kasus tersebut sempat heboh.
Saat itu nyaris saja pelaku akan diamuk massa, ketika penangkapan tersebut.
Baca juga: Iming-imingi Sepeda Motor Matic Keluaran Terbaru, Ayah Tega Rudapaksa Anak Tiri di Kamar Mandi
Kasus itu terungkap setelah sejumlah orang melihat korban masuk ke rumah pelaku pada malam hari sehingga kasus itu dilaporkan kepada orang tua korban dan dilakukan penangkapan dan akhirnya diserahkan ke polisi.
Dari penyelidikan, terungkap ulah pelaku telah beberapa kali telah melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut.
Selain itu, pelaku juga dilaporkan ternyata telah memiliki istri dan anak
Dijatuhi Vonis
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya menjatuhi hukum penjara 11 tahun terhadap terdakwa M Zulfa dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Sidang vonis terdakwa yang tercatat penduduk sebuah desa di Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya berlangsung Rabu (10/2/2021) lalu melalui video conference (vidcon).
Terdakwa hari-hari sebagai guru pengajian sebuah pesantren di wilayah itu dan korbannya sebut saja Madu (15 tahun) tidak lain adanya santrinya.
Vonis terhadap terdakwa selama 11 tahun dan denda Rp 5 miliar subsidair 10 bulan kurungan sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Nagan Raya dalam sidang sebelumnya.
Baca juga: Detik-detik Pemuda Pengangguran Bunuh dan Rudapaksa Wanita Pedagang Sayur Usai Pesta Miras di Serang
Informasi diperoleh Serambinews.com, Sabtu (13/2/2021) menjelaskan, sidang vonis kasus tersebut untuk majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di PN Suka Makmue.
Sedangkan terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh yang merupakan tempat selama ini ditahan.