Praktik Aborsi di Padang, Ratusan Pil Diamankan, 2 Pasangan Tidak Sah Gugurkan Kandungan
Praktik aborsi ilegal terjadi di Padang. Polisi berhasil mengamankan ratusan pil.
Editor: Miftah
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNNEWS.COM- Praktik aborsi ilegal terjadi di Padang.
Polisi berhasil mengamankan ratusan pil.
Sebanyak 2 pasangan telah menggugurkan kandungannya.
Ratusan obat-obatan tertentu jenis pil dan obat tradisional diamankan Polresta Padang, Senin (15/2/2021).
Obat-obatan tersebut diamankan dalam perkara tindak pidana aborsi dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa resep dokter.
Pantauan TribunPadang.com terlihat obat-obatan dijajakan dalam press release di depan Kantor Polresta Padang.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir mengatakan obat tersebut memang resmi dan terdaftar.
Namun, menurutnya hal itu hanya digunakan tanpa resep dokter dan dipersalahgunakan.
"Obatnya resmi, tapi digunakan tanpa resep dokter," kata Imran Amir, Senin (15/2/2021).
Dikatakannya, pihaknya mengamankan pasangan suami istri yang menjual obat keras tanpa resep dokter di Apotek IF.
"Pertama diamankan 2 orang atas inisial I (50) dan S panggilan W (50) di apotek Indah Farma," katanya.
Ia menjelaskan lokasi Apotek IF -- berlokasi di Parak Gadang -- Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Provinsi Sumbar.
Baca juga: Sesosok Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan Membusuk di Sungai, Jasadnya Tak Utuh dan Sudah Terkoyak
Baca juga: 2 Faktor yang Sebabkan Ibu Muda di Cianjur Bisa Tiba-tiba Hamil dan Lahirkan Bayi, Ini Penjelasannya
Baca juga: Fenomena Kehamilan yang Tak Disadari, Ini Saran Dokter Kandungan Setelah Bayi Lahir
"Selanjutnya, dilakukan pengembangan melalui jejak digital dari HP penjual obat-obatan tanpa resep dokter," katanya.