Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masih Ingat Pria Pembunuh Sadis Satu Keluarga di Sukoharjo? Kini Divonis Mati, Pihak Keluarga Puas

Kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo memasuki babak baru.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Masih Ingat Pria Pembunuh Sadis Satu Keluarga di Sukoharjo? Kini Divonis Mati, Pihak Keluarga Puas
TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso
Penampakan pelaku pembunuhan satu keluarga Henry Taryatmo (41) - Masih Ingat Pria Pembunuh Sadis Satu Keluarga di Sukoharjo? Kini Divonis Mati, Pihak Keluarga Puas 

"Biar kehilangan adik-adik, keponakan kami, hati kami sudah lega pembunuh sudah dihukum mati," tambahnya.

Baca juga: Detik-detik Pembunuhan Janda Asal Subang di Bali, Pelaku Tikam Korban Usai Bercinta

Detik-detik Putusan Hakim

Sidang putusan Henry Taryatmo (41) yang menghabisi 4 nyawa sekaligus di Kecamatan Baki di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (15/2/2021).
Sidang putusan Henry Taryatmo (41) yang menghabisi 4 nyawa sekaligus di Kecamatan Baki di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (15/2/2021). (TribunSolo.com/Adi Surya)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjatuhkan hukuman mati terhadap Henry Taryatmo (41), Senin (15/2/2021).

Adapun sidang dipimpin Ketua Hakim Bukhori Tampubolon dengan hakim anggota 1 Arif dan hakim anggota 2 Wahyuningrum hingga panitera Kurniawan.

Sidang di PN Sukoharjo yang dimulai pukul 15.00 WIB itu berjalan cukup panjang hingga akhirnya putusan dibacakan pukul 17.00 WIB.

Adapun menjelang magrib, sidang tersebut usai dan hakim hingga keluarga meninggalkan ruangan sidang.

Namun sidang di tengah pandemi tidak menghadirkan terdakwa Henry, karena melalui pimpinan sidang bertatap muka melalui online atau virtual sehingga pelaku hanya tampak dalam layar.

BERITA TERKAIT

Sementara keluarga korban dan kuasa hukumnya setia menyaksikan dan mendengarkan dalam ruangan sidang.

Pejabat Humas PN Sukoharjo, Saiman mengatakan vonis tersebut dijatuhkan berdasar fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses peradilan menjelang Magrib.

Fakta tersebut didasarkan keterangan 6 saksi dan seorang ahli kimia, biologi, dan forensik Polda Jawa Tengah.

Baca juga: Tersangka Akui Jadi Pelaku Tunggal Pembunuhan Keluarga Anom Subekti, Terancam Hukuman Mati

"Majelis hakim resmi memukul palu tok, pukul 17.00 WIB," kata dia seusai sidang, Senin (15/2/2021).

"Terdakwa terbukti memutus garis keturunan korban, sehingga timbul kesimpulan akhir pidana mati," jelasnya membeberkan.

Dikatakan, penjatuhan hukuman vonis mati diperkuat dengan sejumlah temuan di lokasi kejadian.

Bercak darah di mana-mana di dalam rumah menjadi salah satu temuan yang memperkuat hal tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas