Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Curi Harta Anom Subekti untuk Lunasi Utang, Sumani Mengaku Membunuh karena Spontan

Tersangka pembuhujan Seniman Anom Subekti, Sumani akui mencuri untuk lunasin utang onderdil kapal dan judi online.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
zoom-in Curi Harta Anom Subekti untuk Lunasi Utang, Sumani Mengaku Membunuh karena Spontan
Istimewa
Penasihat hukum Sumani, Darmawan Budiharto (berbatik), ketika menjenguk Sumani di ICU RSUD dr R Soetrasno Rembang 

Dikutip dari Tribun Jateng, pasal berlapis tersebut di antaranya:

Baca juga: 7 Fakta Lengkap Pembunuhan Dalang Ki Anom Subekti dan Keluarga, Ternyata Sempat Bertamu di Sore Hari

Baca juga: Tersangka Pembunuh Dalang Anom Subekti Ditangkap, Coba Bunuh Diri karena Takut Diburu Polisi

1. Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.2. Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

3. Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

4. Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 3 Miliar rupiah.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Tribunjateng.com)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas