Curi Harta Anom Subekti untuk Lunasi Utang, Sumani Mengaku Membunuh karena Spontan
Tersangka pembuhujan Seniman Anom Subekti, Sumani akui mencuri untuk lunasin utang onderdil kapal dan judi online.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
Dikutip dari Tribun Jateng, pasal berlapis tersebut di antaranya:
Baca juga: 7 Fakta Lengkap Pembunuhan Dalang Ki Anom Subekti dan Keluarga, Ternyata Sempat Bertamu di Sore Hari
Baca juga: Tersangka Pembunuh Dalang Anom Subekti Ditangkap, Coba Bunuh Diri karena Takut Diburu Polisi
1. Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.2. Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
3. Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
4. Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 3 Miliar rupiah.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Tribunjateng.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.