Dimaki-Maki Pengemudi Mobil, Petugas Satlantas di Denpasar Bilang : 'Gak Apa-Apa Terima Kasih'
Diketahui petugas dari Unit Turjawali Satlantas Polresta Denpasar bernama Aiptu Yulius Lusi saat itu hanya meminta STNK dari pengendara mobil
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Bukannya mengakui kesalahan pengemudi mobil di Denpasar, Bali justru marah-marah ke petugas kepolisian.
Aksi tidak terpuji dilakukan seorang pengendara mobil yang melintas di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali tepatnya di Simpang Umadui.
Tidak hanya melanggar lalu lintas, dalam rekaman kamera ponsel berdurasi 15 detik yang direkam anggota kepolisian dari Unit Turjawali Satlantas Polresta Denpasar.
Memperlihatkan pengendara mobil marah-marah dan melontarkan kata-kata yang tidak pantas kepada petugas kepolisian jajaran Polresta Denpasar tersebut.
Diketahui petugas dari Unit Turjawali Satlantas Polresta Denpasar bernama Aiptu Yulius Lusi saat itu hanya meminta STNK dari pengendara mobil.
Saat membuka kaca mobil, pengemudi memberikan STNK sambil berkata yang tidak pantas kepada Aiptu Yulius, namun petugas tersebut tetap tenang menghadapi pengemudi.
Baca juga: Rekam Jejak Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti, Dulu Berantas Narkoba Kini Tersandung Sabu
Baca juga: Kronologi Penangkapan Kapolsek Astana Anyar Sedang Pesta Narkoba, Jaringannya Langsung Diselidiki
Baca juga: Awal Mula Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Diamankan Karena Narkoba, Barang Buktinya 7 Gram Sabu
Baca juga: Mengapa Polisi Pemberantas Narkoba Bisa Terjerumus Narkoba? Ini Penjelasan Ahli Psikologi Forensik
"Liat dulu lengkap atau tidak," ujar Aiptu Yulius.
"Tetetet.. bang**t," maki pengendara mobil.
"Kau bilang saya ban***t, terimakasih ya. Kamu bilang saya ban***t. Gak apa-apa terimakasih. Sekarang ikut saya, saya buatkan surat tilang," tambah petugas Turjawali tersebut.
Usai kejadian tersebut, jagat media sosial (medsos) pun viral dengan aksi yang tidak terpuji dari pengendara mobil tersebut.
Mengenai hal tersebut Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Taufan Rizaldi kepada Tribun Bali ikut berkomentar.
Diketahui kejadian yang berlangsung pada Rabu 17 Februari 2021 pagi tersebut memang terjadi di wilayah hukumnya.
Saat itu, anggotanya bernama Aiptu Yulius sudah memberhentikan pengendara dan menindak tilangnya.
Baca juga: Pembunuh Sadis di Denpasar Berhasil Ditangkap, Sahroni Apresiasi Kinerja Kepolisian