Kabar Terbaru Guru Dipecat Gara-gara Upload Gaji, Kepsek Minta Maaf, Hervina Bisa Kembali Mengajar
Kini Hervina (34) akhirnya bisa bernapas lega lantaran bisa kembali mengajar.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kini Hervina (34) akhirnya bisa bernapas lega lantaran bisa kembali mengajar.
Seperti diketahui sebelumnya, nama Hervina menjadi perbincangan publik setelah dirinya dipecat lantaran mengunggah gaji yang diterimanya di media sosial.
Saat itu, Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 169 Sadar, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan tersebut mengunggah rincian gaji senilai Rp 700.000 selama empat bulan miliknya.
Unggahan gaji inilah yang belakangan diduga sebagai alasan dirinya diberhentikan dari sekolah tempatnya mengajar.
Baca juga: Wakil Ketua DPD RI: Selamat Kembali Mengajar Ibu Guru Hervina
Sedangkan kabar kembalinya Hervina untuk mengajar disampaikan langsung oleh Kepala SDN 169 Sadar, Hamsinah.
Ia mengatakan akan kembali menerima Hervina mengajar di sekolahnya saat diundang dalam rapat dengar pendapat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bone, Selasa (16/2/2021).
Hamsinah juga meminta maaf atas pemecatan yang telah dilakukannya.
Hervina pun bersyukur bisa kembali mengajar di sekolah tempatnya mengabdi selama 16 tahun terakhir.
"Alhamdulillah saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu menyelesaikan kesalahpahaman ini dan Ibu Kepala Sekolah yang selama ini saya anggap sebagai orangtua telah meminta maaf," kata Hervina saat dihubungi, Rabu (17/2/2021).
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Andi Syamsiar Halid, yang turut hadir dalam RDP tersebut menegaskan bahwa Hervina kembali mengajar di SD Negeri 169 Sadar.
Dinas Pendidikan Bone juga akan memperbarui surat keputusan (SK) pengangkatan honorer Hervina yang telah berakhir pada 2020.
Baca juga: Fakta Guru Honorer Dipecat karena Upload Gaji, 15 Tahun Mengabdi, Penjelasan Kepsek dan Kades Beda
"SK pengangkatan honorer akan kami perbarui karena SK yang dipegang oleh Hervina sebenarnya berakhir di tahun 2020," kata Andi Syamsiar Halid melalui sambungan telepon.
Sebelumnya diberitakan, kabar tentang Hervina, warga Dusun Lakariki, Desa Sadar, Kecamatan Tellulimpoe, ini menjadi viral usai dipecat lantaran mengunggah rincian gaji di media sosial.
Pemecatan itu dilakukan suami dari kepala sekolah tempatnya mengajar dan dilakukan melalui pesan singkat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepala Sekolah Minta Maaf, Guru yang Dipecat karena Unggah Gaji Akan Kembali Mengajar"
(Kompas.com/ Abdul Haq)