Bocah 9 Tahun Tewas setelah Kena Peluru Nyasar, Pelaku Ternyata Sedang Uji Coba Senapan Baru
Seorang bocah berinisial YS (9) tewas setelah terkena peluru nyasar. Peluru nyasar tersebut mengenai kepala korban.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM – Seorang bocah berinisial YS (9) tewas setelah terkena peluru nyasar.
Peluru nyasar tersebut mengenai kepala korban.
Pelaku ternyata sedang uji coba senapan baru.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (22/1/2021) sekitar pukul 16.00 WIB di Gampong Blang Tingkeum, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar.
Bocah malang tersebut terkena di bagian kepala setelah pelaku berinsial ZL (39) sedang menguji coba senapan angin barunya.
Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers Polres Aceh Besar di Mapolres setempat, Rabu (17/2/2021).
Kapolres Aceh Besar AKBP Riki Kurniawan melaui Kasat Reskrim Iptu Zeska J, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan ZL sebagai tersangka.
Pelaku merupakan warga Gampong Blang Timkeum Lamteuba, Kecamatan Seulimum, Aceh Besar.
Baca juga: Ayah Aniaya Anak Kandung Usia 20 Bulan Gara-gara Cemburu, Tuduh Istri Selingkuh di Jakarta
Baca juga: Penyewa Kontrakan Aniaya Pasutri hingga Terkapar, Tak Terima Kamarnya Ditempati Korban
Zeska mengutarakan bahwa, peristiwa tersebut merupakan perkara tindak pidana kealpaan yang menyebabkan kematian orang dan penyalahgunaan senjata api atau senapan angin tanpa izin.
“Yang bersangkutan terjerat dalam pasal 359 KUH pidana jo pasal 1 Ayat 1 UUD Darurat no 12 Tahun 1957,” terang Zeska.
Adapun kronologi kejadian, sambung Kasat Reskrim, hal itu berawal saat ZL sedang melakukan uji coba senapan anginnya tersebut, dikarenakan senapan itu masih baru.
Disaat pengisian peluru dan melepaskan gamet senapan, tiba- tiba secara spontan peluru nyasar ke YS (9).
“Peluru tersebut tembus kepala korban dan mengeluarkan cecak darah,” terang Kasat Reskrim.
Pelaku yang terkejut, langsung membawa YS ke Pukesmas Lamteuba.
Namun, pihak Pukesmas tidak bisa menangani dan merujuk YS ke Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh
Saat dalam perjalanan menuju RSUDZA, korban menghembuskan nafas terakhirnya.
“Salah satu peluru senapan tersangka masih bersarang di kepala korban, karena pihak keluarga tidak mengizinkan untuk diautopsi,” kata Iptu Zeska.
Diterangkan oleh Kasat Reskrim, korban dan pelaku masih merupakan kerabat ikatan keluarga.
“Korban masih merupakan kerabat ikatan keluarga tersangka,” ujarnya.
Kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian Aceh Besar.
“Tersangka terancam hukuman paling lama lima tahun penjara dan paling sedikit satu tahun penjara,” pungkas Iptu Zeska. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
(Serambi Indonesia/Agus Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Bocah di Aceh Besar Meninggal Terkena Peluru Nyasar, Ternyata Pelaku Lagi Uji Coba Senapan Baru
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.