Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PNS Nodai Anaknya yang Masih TK, Aksi Bejat Terbongkar, Ditemukan Cairan Putih di Kemaluan Korban

Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SU (46) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran tega menodai anaknya sendiri.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in PNS Nodai Anaknya yang Masih TK, Aksi Bejat Terbongkar, Ditemukan Cairan Putih di Kemaluan Korban
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi - PNS Nodai Anaknya yang Masih TK, Aksi Bejat Terbongkar, Ditemukan Cairan Putih di Kemaluan Korban 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SU (46) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran tega menodai anaknya sendiri.

Diketahui korban masih berumur 4 tahun dan masih duduk di Taman Kanak-kanak (TK).

Saat ini pelaku yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh telah sudah ditangkap Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Gadis 15 Tahun Bunuh Kerabat Dekatnya, Ngaku Bela Diri saat Ingin Disetubuhi di dalam Hutan

Sedangkan kasus ini bermula pada Kamis 14 Januari 2021 lalu.

Kala itu, korban Kembang (bukan nama sebenarnya) dijemput dari sekolahnya oleh pelaku.

Karena para guru yang ada di TK tempat korban sekolah merasa mengenal tersangka SU, sebagai ayah kandung korban, sehingga besar dugaan para guru yang ada di sana mengizinkan saat oknum PNS itu menjemput Kembang dari sekolahnya.

Terkait tersangka SU yang menjemput korban pada saat itu dari sekolahnya, diketahui dari keterangan seorang guru di TK tersebut kepada ibunya yang datang ke sekolah sekitar pukul 12.00 WIB.

BERITA TERKAIT

Lalu, diketahui juga tersangka SU membawa Kembang, anaknya itu ke rumah mereka di salah satu gampong dalam Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

“Tersangka SU dan istrinya itu selama ini sudah pisah rumah, karena ada permasalahan internal dalam rumah tangga mereka," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, SIK, Rabu (17/2/2021).

Baca juga: Oknum Guru Lecehkan Anak Lelaki Sebanyak 19 Kali, Lakukan Aksi Bejat dari Tahun 2018 hingga 2020

Kanit PPA, Ipda Puti Rahmadiani (kiri) didampingi penyidik menghadirkan SU (46) tersangka pemerkosaan terhadap anak kandungnya di ruang konferensi pers Satuan Reskrim, Banda Aceh, Rabu (17/2/2021).
Kanit PPA, Ipda Puti Rahmadiani (kiri) didampingi penyidik menghadirkan SU (46) tersangka pemerkosaan terhadap anak kandungnya di ruang konferensi pers Satuan Reskrim, Banda Aceh, Rabu (17/2/2021). (Serambinews.com/Istimewa)

Mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini menyebutkan kasus pemerkosaan itu terungkap setelah berselang empat hari kemudian, yakni pada Senin 18 Januari 2021.

Pada waktu itu korban yang diantar kembali oleh neneknya ke rumah ibunya, tapi sekitar pukul 16.00 WIB, gadis kecil itu tiba-tiba mengeluh sakit pada kemaluannya.

Ibu korban yang mendengar keluhan anaknya itu, langsung membawa kembang ke rumah kakaknya yang kebetulan berprofesi sebagai bidan.

Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh kakaknya itu, di kemaluan gadis itu ditemukan lecet serta ada cairan putih, terang AKP Ryan mengutip keterangan ibu korban di laporan Polisi Nomor LPB/22/I/YAN.2.5/2021/SPKT, tanggal 22 Januari 2021.

Pihaknya yang menerima pelaporan dugaan kasus pemerkosaan yang menimpa Kembang, anak di bawah umur itu langsung melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan dan keterangan para saksi serta korban, diduga kuat tersangka SU, yang tak lain ayah kandung korban sebagai pelakunya.

“Tersangka SU akhirnya ditangkap oleh personel Unit PPA di rumahnya, di salah satu gampong di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, pada Selasa (16/2/2020) sekitar jam 18.00 WIB, tanpa perlawanan,” ujar AKP didampingi Ryan, Kanit PPA, Ipda Puti Rahmadiani STrK.

Baca juga: Pria 43 Tahun Lecehkan Anak Laki-laki, Modus Pinjam Kamar untuk Kerokan, Rekam Perbuatan Pakai HP

Kini tersangka SU mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Seperti diberitakan Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, meringkus SU (46) oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di satu instansi lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh.

Namun, tersangka SU berdomisili di salah satu gampong dalam Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

Tersangka SU oknum PNS tersebut dilaporkan memperkosa anak kandungnya, sebut saja Kembang (4 tahun) bukan nama sebenarnya, pada Kamis (14/1/2021) lalu.

Kejahatan asusila yang dilakukan tersangka SU terhadap putri kandungnya itu terjadi di rumahnya di salah satu gampong di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Oknum PNS Pemko Banda Aceh Ditangkap Karena Diduga Perkosa Anak Kandung, Ini Kronologis Lengkapnya

(Serambinews.com/ Misran Asri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas