Remaja Putri Jadi Tersangka Pembunuh Pria yang Hendak Memperkosanya, Begini Penjelasan Polisi
Terungkap Kasus ini diketahui bermula ketika Polsek Kualin mendapat informasi terkait penemuan jenazah di Hutan Haikmeu, Desa Oni
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Remaja putri berinisial MS (15), warga Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur menjadi tersangka pembunuhan.
Ia membunuh pria berinisial NB (48) yang hendak merudapaksanya.
Ditetapkannya gadis itu sebagai tersangka membuat viral di media sosial.
Penetapan tersangka ini menjadi polemik dan perbincangan hangan warganet.
Kronologinya, MS saat itu mencoba mempertahankan diri dari NB yang ingin merudapaksanya.
Baca juga: Kasus Pramugari Tewas di Bak Mandi: Terdakwa Bantah Tuduhan Pemerkosaan, Mengaku Suka Sesama Jenis
Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum menerapkan pasal kepada remaja tersebut.
Polisi juga tidak menahan MS.
"Karena tersangka masih berumur 15 tahun maka tersangka dititipkan di Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak di Kupang," ungkap Bahtera saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/2/2021) pagi.
Terungkap Kasus ini diketahui bermula ketika Polsek Kualin mendapat informasi terkait penemuan jenazah di Hutan Haikmeu, Desa Oni.
Setelah itu, unit identifikasi Polres TTS langsung menuju ke tempat kejadian perkara.
"Kami tiba di TKP tanggal 12 Februari 2021 sekitar pukul 01.00 Wita," kata Bahtera.
Pihaknya menemukan korban NB dengan posisi telungkup dengan wajah menghadap ke tanah dan kedua tangannya memegang dua pasang sandal.
Saat ditemukan, korban memakai sebuah tas samping berwarna hitam yang berisi sirih pinang.
Baca juga: Oknum PNS di Aceh Rudapaksa Anak Kandung, Organ Intim Korban Ada Luka Lecet dan Pelaku Masih Bantah
"Setelah melakukan olah TKP, unit identifikasi melakukan pemeriksaan jenazah bersama dokter Puskesmas Panite," ujar dia.