Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nikmati Suasana Senja Sambil Kulineran di Atas Rel Kereta Api, Ini Potret Kegiatan Warga Sleman

Spot wisata kuliner dadakan muncul di Mejing Wetan, Ambarketawang, Gamping, Sleman, DIY Yogyakarta.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Nikmati Suasana Senja Sambil Kulineran di Atas Rel Kereta Api, Ini Potret Kegiatan Warga Sleman
TRIBUNJOGJA/ Miftahul Huda
Suasana sore hari warga sekitar perlintasan kereta api di Gamping Sleman menikmati kuliner sembari menunggu kereta melintas, Kamis (18/2/2021) 

Aturan pelarangan berkegiatan di perlintasan rel tersebut menurutnya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkerataapian pasal 181.

Bunyi pasal tersebut, lanjut Supriyanto, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.

Baca juga: Di Warung Ini Bisa Puaskan Selera Kuliner dengan 40 Pilihan Menu Ala Street Food

"Poin ketiga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Itu ada di pasal 181," jelas Supriyanto.

Ia menambahkan, banyaknya masyarakat yang acuh terkait hal tersebut membuat pihak KAI kewalahan dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

"Harapannya pemerintah daerah turut membantu sosialisasi, dan teman-teman media juga. Karena sudah sering kami sosialisasi, tapi masyarakat acuh terlalu banyak," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Potret Aktivitas Warga Asik Kulineran di Perlintasan Kereta Api Gamping Sleman Pada Sore Hari

(Tribunjogja.com/Miftahul Huda)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas