Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Bidan PNS di Sumut Terlibat Sindikat Penjualan Anak, Berikut Kronologi Pengungkapannya

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan keduanya kini telah menjadi tersangka.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dua Bidan PNS di Sumut Terlibat Sindikat Penjualan Anak, Berikut Kronologi Pengungkapannya
Tribun Medan
Penyidik Polda Sumut memeriksa dua tersangka bidan dalam sindikat perdagangan bayi di Medan, Jumat (19/2/2021) 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Polisi saat ini sedang melakukan penyidikan terhadap dua orang bidan yang diduga menjadi anggota sindikat perdagangan bayi di Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan keduanya kini telah menjadi tersangka.

Kedua bidan tersebut dalam proses penyidikan kuat diduga ikut dalam persalinan.

Hadi menyebutkan, keduanya berinisial SP dan RS yang membuka praktik mandiri di Tanjung Morawa, Deliserdang.

Baca juga: Ngaku Tak Puas dengan Pelayanan Istri, Pria Nodai Anak Tirinya Berkali-kali, Korban Berumur 8 Tahun

"Kemungkinan seperti itu (persalinan)," ungkapnya, Sabtu (20/2/2021).

Ia membeberkan kronologi kejadian dimana awalnya dari pengembangan tersangka A menciduk pelaku RS

"Saat ini didalami oleh penyidik hasil keterangan sementara, RS ini hasil dari pengembangan dari TKP pertama pelaku A Sin.

Berita Rekomendasi

Setelah dikembangkan ketemu dengan RS disitulah bayi yang kedua yang diperkirakan berumur 3 minggu.

Baca juga: Berlatar Belakang Asmara, Anak Kepala Desa Asal Cianjur Dibacok Remaja 16 Tahun di Sukabumi

Dari RS ini penyidik mengembangkan menemukan satu lagi yang ditetapkan tersangka SP," bebernya.

Sebelumnya bahwa bayi 3 minggu tersebut dijual dari SP ke RS seharga Rp 13 juta. Dan sebelumnya sudah pernah dilakukan pada Oktober 2020 lalu.

"Keduanya RS dan SP ini mendapatkan bayi dari orang tua yang masih terus kita dalami.

Karena diduga orangtuanya yang memberikan bayi itu kepada SP kemudian dijual kepada RS seharga Rp 13 juta.

Baca juga: Bayi Usia 14 Hari Dijual Agen Seharga Rp 28 Juta, Awalnya Dibeli Rp 5 Juta dari Orang Tua Korban

RS ini dulu pertama menjual bayi kepada A pada bulan Oktober," tuturnya.

Ia menyebutkan bahwa keduanya adalah PNS di Dinas Kesehatan Pemkab Deliserdang.

"Iya benar dua-duanya Pegawai Negeri Sipildi Puskesmas Dinas Kesehatan Deliserdang," tuturnya kepada tribunmedan.id, Jumat (19/1/2021).

Ia menyebutkan bahwa terkait nama puskesmas tempat keduanya bekerja tidak boleh disebutkan. "Enggak boleh menyebutkan nama tempatnya," cetusnya.

(Victory Arrival Hutauruk/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kronologi Penjualan Bayi yang Dilakukan Dua Bidan di Kota Medan

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas