Rudapaksa 5 Anak Kandung, Pria Ini Ternyata Pernah Dipenjara 2,5 Tahun Karena Narkoba
Pria asal Medan Perjuangan berinisial S memang benar-benar biadab, lima anak ia cabuli semua.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Pria asal Medan Perjuangan berinisial S memang benar-benar biadab, lima anak ia cabuli semua.
Para korban yaitu anak korban N (14) VL (13) DN (10) GZ (7) dan NA (4).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing, Sabtu (20/2/2021) mengungkapkan, pria ini juga pernah dipenjara.
Menurut Martuasah, S sempat dipenjara karena kasus Narkoba.
"Pelaku pernah dihukum dalam kasus Narkoba dan vonis 2,5 tahun," ungkapnya.
Baca juga: Seorang Pria Rudapaksa Gadis 18 Tahun di Kamar Kos, Pelaku Ternyata Sering Perhatikan Korban
Ia menyebutkan dari pengakuan dari istri pelaku A (38) bahwa dirinya sering bertengkar dengan pelaku dan pelaku sering melakukan kekerasan fisik.
"Sehingga pelapor pergi meninggalkan rumah sejak bulan Juli 2020," jelasnya.
Martuasah menjelaskan selanjutnya kronologi tanggal 8 Februari 2021 pelapor dihubungi oleh anak korban berinisal VL dan mengajak pelapor untuk bertemu.
"Pada tanggal 8 Februari 2021, pelapor bertemu dengan anak korban VL dan N dan kedua anak korban menerangkan kepada pelapor bahwa pelaku ada beberapakali kali melakukan perbuatan cabul terhadap mereka," jelasnya.
Baca juga: Kronologi Lengkap Pembunuhan Ibu dan Anak di Aceh, Pelaku Rudapaksa Korban yang Sudah Berdarah-darah
Ia menyebutkan lalu pada tanggal 9 Februari 2021, ibu korban menemui kepling dan menceritakan perbuatan pelaku.
Kemudian pelapor menghubungi anak berinisia RA utk mengantarkan ketiga anak korban lainnya menemui pelapor , dan kemudian pelapor membawa ketiga anak korban.
"Kemudian ketiga anak korban menerangkan kepada pelapor bahwa pelaku sudah sering melakukan perbuatan cabul terhadap korban," tutur Mardianta.
Polisi akan memasukkan pasal kebiri kimia terhadap ayah bejat inisial S (38) yang cabuli 5 anak kandungnya di Kecamatan Medan Perjuangan.
Hal ini ditegaskan oleh Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting, Jumat (19/2/2021).
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Ibu dan Anak yang Jasadnya Ditemukan di Kolong Tempat Tidur, Korban Dirudapaksa
"Ya kami masukkan juga undang-undang itu (kebiri kimia)," tuturnya.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Selain itu, pelaku juga akan menambahkan sepertiga hukuman dari ancaman 15 tahun penjara, karena pelaku merupakan ayah kandung korban.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan tentang UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan karena dilakukan ayah kandung ditambah sepertiganya," tegasnya. (Victory Arrival Hutauruk/tribunmedan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Ayah Biadab Yang Cabuli 5 Anak Kandung Ternyata Pernah Dipenjara Kasus Narkoba
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.