Seekor Gajah Mati Kena Jeratan Kawat Listrik, Seorang Petani Cabai Divonis 6 Bulan Penjara
Seekor gajah mati terkena jeratan kawat listrik di kebun cabai. Seorang petani pun divonis hukuman enam bulan penjara.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Seekor gajah mati terkena jeratan kawat listrik di kebun cabai.
Seorang petani pun divonis hukuman enam bulan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Pidie memvonis terdakwa Bustami (33), seorang petani cabai warga Gampong Tuha Lala, Kecamatan Mila, 6 bulan penjara.
Bustami dibebankan majelis hakim membayar denda Rp 3 juta, dengan subsider dua bulan penjara.
Vonis majelis hakim lebih rendah jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie, yakni 8 bulan penjara.
Majelis Hakim PN Sigli menilai Bustami bersalah karena telah melanggar pasal 40 ayat (4) Juncto pasal 21 ayat (2) huruf a undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kajari Pidie, Gembong Priyanto SH MH, melalui Kasi Pidum Kejari Pidie, Dahnir SH, kepada Serambi, Sabtu (20/2/2021) mengatakan, Bustami sebagai petani cabai asal Gampong Tuha Lala, Kecamatan Mila dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 3 juta.
Jika denda itu dibayar, maka hukuman akan dikurangi dua bulan. Sementara putusan itu tidak sesuai dengan tuntutan JPU yang menuntut 8 bulan penjara.
"Kami menerima putusan majelis jakim yang memvonis 6 bulan penjara terhadap terdakwa Bustami," sebutnya.
Ia menyebutkan, Bustami dituntut JPU 8 bulan penjara karena bersalah yang memasang perangkap yang dialiri listrik di pagar kebun cabai di kawasan Gle Cut, Gampong Tuha Lala, Kecamatan Mila.
Sehingga satu ekor gajah jantan dewasa mati terkena jeratan kawat yang dialiri arus listrik tersebut.
Baca juga: Cuaca Dingin Ekstrem Texas: Warga Sulit Air dan Listrik, Joe Biden Deklarasikan Status Bencana Besar
Baca juga: Lantai Dasar Pasar Cipulir Terendam Banjir Sepinggang Orang Dewasa, Listrik Dipadamkan
Perbuatan terdakwa melanggar pasal 40 ayat (4) Juncto pasal 21 ayat (2) huruf a undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem pasal 55 ayat (1) KUHP.
Untuk diketahui, data polisi selain Bustami yang diproses hukum juga dua rekan terdakwa yang kini dimasukkan polisi dalam daftar pencaharian orang (DPO) berinisial M dan D.
Kedua pria diduga ikut terlibat sehingga satwa dilindungi mati dengan kaki terlilit kawat dengan arus listrik.