Bercanda Berujung Maut, Pelorotkan Celana Kolor Teman saat Hajatan, Pria Ini Ditikam Hingga Tewas
Seorang pria bernama Junaidi (44) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran menikam temannya sendiri hingga tewas, Minggu (21/2/2021).
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Junaidi (44) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran menikam temannya sendiri hingga tewas, Minggu (21/2/2021).
Sedangkan korbannya bernama Darsan (45).
Keduanya merupakan warga Desa Batay, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Kurniawi H Barmawi mengatakan, kasus penganiayaan yang dilakukan Junaidi terhadap rekannya tersebut berawal dari aksi iseng yang dilakukan korban.
Baca juga: Kepala Sekolah di Purwakarta Berselingkuh dengan Stafnya, Tewas Dipukuli Warga, Ini Kronologinya
Sebab, korban dianggap mempermalukan pelaku di depan umum secara berlebihan.
Diceritakan Kurniawi, saat kejadian itu pelaku datang di acara hajatan dengan menggunakan celana kolor.
Mengetahui hal itu, celana pelaku justru dipelorotkan oleh korban. Karena itu Junaidi tak terima dan merasa dipermalukan.
"Motifnya sakit hati karena perbuatan iseng korban," jelas Kurniawi, Senin (22/2/2021).
Ditusuk hingga tewas
Aksi iseng yang dilakukan korban saat itu membuat pelaku naik pitam.
Tak terima dilecehkan itu, pelaku lalu mendatangi korban dan menusuknya dengan senjata tajam hingga tewas.
"Saat datang itu pelaku membawa sajam yang diselipkannya di pinggang."
"Sajam itulah yang ditusukkan ke korban hingga tewas," kata Kurniawi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Baca juga: Seorang Wanita di Medan Barat Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Ada Luka Lebam di Kedua Tangannya
Usai membunuh korban, pelaku lalu kabur dan mengamankan diri ke rumah kepala desa.
Hal itu dilakukan untuk menghindari amukan warga dan sebagai upaya menyerahkan diri atas perbuatan yang dilakukan terhadap korban.
"Pelaku langsung kabur ke rumah kepala desa karena takut dimassa, tapi dia langsung menyerahkan diri," ujar Kasat.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenai pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perbuatan Iseng Berujung Nyawa Melayang, Darsan Dibunuh Gegara Melorotkan Celana Temannya",
(Kompas.com/Aji YK Putra)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.