Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabar Terbaru 4 Ibu yang Ditahan Bersama Balita, PN Praya Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan

Permohonan penangguhan penahanan empat terdakwa pelemparan pabrik tembakau di Lombok Tengah dikabulkan.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Kabar Terbaru 4 Ibu yang Ditahan Bersama Balita, PN Praya Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan
Tangkap layar kanal YouTube Tribunnews.com
Kabar Terbaru 4 Ibu yang Ditahan Bersama Balita, PN Praya Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan 

TRIBUNNEWS.COM - Permohonan penangguhan penahanan empat terdakwa pelemparan pabrik tembakau asal Desa Waje Geseng, Lombok Tengah dikabulkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, para terdakwa, yakni Nurul Hidayah, Martini, Fatimah, dan Hultiah mendekam di Rumah Tahanan Praya akibat melempar atap pabrik tembakau milik Suhardi.

Penahanan keempat ibu rumah tangga tersebut menjadi perbincangan.

Utamanya karena dua dari empat terdakwa yang berada ditahan di Rutan Peraya membawa anaknya yang masih membutuhkan ASI.

Kabar terbaru dari mereka, hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya mengabulkan penangguhan penahanan empat ibu rumah tangga (IRT) tersebut.

Baca juga: DPD RI Minta Kejaksaan Tahan Rumahkan 4 IRT Terkait Kasus Pengerusakan di Praya Lombok

Ketua majelis hakim persidangan Asri mengatakan, ada dua surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan, yakni dari keluarga empat terdakwa dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB.

"Menimbang, setelah majelis hakim membaca isi surat permohonan tersebut, dan berdasarkan pertimbangan majelis hakim, atas permohonan tersebut maka majelis hakim beralasan untuk mengabulkan permohonan penangguhan kepada terdakwa," ucap Asri dalam persidangan, Senin (22/2/2021).

Berita Rekomendasi

Ada beberapa syarat penangguhan penahanan yang disampaikan hakim, salah satunya tidak melarikan diri.

"Terdakwa tidak melarikan diri, terdakwa tidak menghilangkan barang bukti, terdakwa sanggup hadir pada setiap kali sidang yang akan ditentukan," kata Asri.

Didakwa Pasal 170 KUHP Ayat 1

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Praya mendakwa keempat ibu tersebut dengan Pasal 170 KUHP ayat 1 Tentang Perusakan dengan ancaman hukuman lima tahun dan enam bulan penjara.

Dalam dakwaan, JPU menyebut para terdakwa melakukan pelemparan bersama-sama menggunakan batu ke sebuah pabrik rokok yang berada di kampungnya.

Baca juga: Nelayan Lombok Tengah Temukan Bangkai Duyung Kerbau, Dagingnya Dibagi-bagikan kepada Warga

Alasannya karena para terdakwa merasa terganggu dengan bau yang dihasilkan dari pabrik tersebut.

Akibat perbuatan ke empat terdakwa, pabrik mengalami kerusakan dengan taksiran kerugian mencapai Rp 4,5 juta

"Sehingga atap dan gedung saksi korban Ahmad Suhardi, penyok atau rusak, dan para karyawan pulang dengan ketakutan saat jam kerja belum berakhir. Akibat perbuatan terdakwa, saksi H Muhammad Suhardi mengalami kerugian Rp 4,5 juta," kata JPU Catur.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penahanan 4 Ibu Terdakwa Pelemparan Atap Pabrik Tembakau Ditangguhkan"

(Kompas.com/Idham Khalid)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas