Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Terlibat Investasi Bodong, Rumah dan Mobil Owner Yalsa Boutique Disita

Owner menghimpun dana dari masyarakat dengan menjanjikan keuntungan penjualan baju, dari sekitar 30 persen sampai 50 persen, setiap penjualan

Penulis: Subur Dani
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Diduga Terlibat Investasi Bodong, Rumah dan Mobil Owner Yalsa Boutique Disita
Serambi/Subur Dani
Kombes Pol Winardy, Kabid Humas Polda Aceh 

Laporan Wartawan Serambi Subur Dani

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menyita mobil mewah dan rumah milik owner Yalsa Boutique.

Penyitaan aset itu dilakukan setelah polisi memastikan bahwa Yalsa Boutique terlibat investasi bodong.

"Ada beberapa yang kita amankan, aset dari pemilik butik, satu unit mobil Alpard, 1 unit mobil Civic Turbo, rumah di Lamteumen, dan satu mobil Toyota juga kita amankan," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy dalam acara silaturrahmi dengan awak media, Senin (22/2/2021).

Winardy memastikan, Yalsa Boutique terlibat dalam kasus investasi bodong karena owner bersama admin dan reseller mengumpulkan dana dari masyarakat yang disebut sebagai member dalam jumlah tak sedikit dan tanpa izin dari otoritas jasa keuangan (OJK), lazimnya perusahaan-perusahaan investasi di Indonesia.

"Mereka menghimpun dana dari masyarakat (member) tanpa izin dari otoritas keuangan.

Jadi menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin, baik itu Bank Indonesia maupun OJK," ujar Winardy. 

Berita Rekomendasi

Kasus tersebut saat ini sedang ditangani Subdit II Ditreskrimsus Polda Aceh dengan memeriksa sekitar 13 orang yang merupakan owner, admin, hingga reseller, dalam perusahaan tersebut. 

"Saat ini, kita masih periksa 13 orang terkait pelaporan Yalsa Boutique.

Baca juga: Aktivitas Investasi dan Bisnis Diyakini Bakal Kembali Bergeliat

Ke-13 orang yang kita periksa ini mulai dari owner dua orang, suami dan istri, kemudian admin, dan reseller," sebut Kombes Pol Winardy dalam penjelasannya.

Winardy menjelaskan, kasus Yalsa Boutique ini bermula karena adanya laporan masyarakat dengan nomor laporan model A, tertanggal 11 Februari 2021.

Menurutnya, kasus itu dilaporkan oleh member (anggota) butik itu sendiri yang belakangan merasa tertipu karena telah menyetor uang sebagai investasi dengan perjanjian mendapatkan keutungan dari penjualan busana oleh Yalsa Boutique.

Kabid Humas menerangkan, modus operandi yang dilakukan Yalsa Boutique hingga akhirnya mereka dilaporkan oleh para member yang telah melakukan investasi.

Menurutnya, modus operandi pemilik Yalsa Boutique untuk meraup keuntungan dalam bisnis investasi bodong ini dengan merekrut member lalu mengajak mereka melakukan investasi dengan menjanjikan keuntungan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas