Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bunuh Pegendara Motor, Nurhadi Divonis Penjara 20 Tahun Oleh PN Kualasimpang

Tersangka yang semakin emosi kembali membentak korban sambil menunjukan pisau di pinggangnya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bunuh Pegendara Motor, Nurhadi Divonis Penjara 20 Tahun Oleh PN Kualasimpang
Rahmad Wiguna/Serambi Indonesia
Ketua Posbakum, Dewi Kartika ketika mengikuti sidang pembunuhan Azwar secara virtual di PN Kualasimpang, Rabu (24/2/2021). Terdakwa divonis sesuai tuntutan 20 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, KUALASIMPANG – Pengadilan Negeri Kualasimpang, Aceh Tamiang memvonis Nurhadi alias Ardi (30) penjara 20 tahun setelah terbukti membunuh Azwar bin Saleh (29), seorang pengendara sepeda motor di Seruway pada 27 Oktober 2020.

Vonis ini dibacakan ketua majelis hakim, Desca Wisnubrata dalam sidang yang dilangsungkan secara virtual, Rabu (24/2/2021).

Hukuman 20 tahun penjara ini sudah sesuai dengan tuntutan JPU yang menuntut tersangka dengan Pasal 340 KUHPidana.

Jaksa menegaskan pembunuhan di jalan Dusun Kenangkung, Kampung Muka Seikuruk, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang itu dilakukan terdakwa secara terencana.

Senada dengan jaksa, hakim pun dalam amar putusannya menilai tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa.

Baca juga: Amanda Manopo Terima Ancaman Pembunuhan, Ibunya Beri Nasihat

Sementara hal yang memberatkan disebutkan hakim lebih dari tiga jenis.

“Perbuatan terdakwa telah menghilangkan ayah dan suami bagi anak dan istri korban, menghilangkan tulang punggung bagi keluarga dan membuat warga resah,” kata Desca saat membacakan putusan.

Berita Rekomendasi

Pembunuhan ini terjadi ketika terdakwa dalam perjalanan ke rumah mertuanya, Selasa (27/10/2020) sekira pukul 16.30 WIB.

Baca juga: Wanita Lanjut Usia Tewas Dibunuh di Rumahnya di Bandung, Polisi Temukan Orang Dicurigai Pelaku

Ketika itu dia membonceng istrinya, S (24) dan anaknya yang baru berusia satu tahun.

Dalam perjalanan terdakwa berpapasan dengan korban yang juga mengendarai sepeda motor.

Tersangka sempat memanggil korban, namun tidak terdengar sehingga langsung dikejarnya.

Ketika korban berhenti, pelaku langsung membentaknya dengan ucapan "apa ada salah kau sama aku".

Korban ketika itu sempat menjawab yang membuat situasi semakin tidak terkendali.

Baca juga: Kesal Istri Sering Ditelepon, Pria Ini Nekat Bunuh Temannya yang Sedang Tidur Pakai Kayu Balok

Tersangka yang semakin emosi kembali membentak korban sambil menunjukan pisau di pinggangnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas