Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IRT di Bengkulu Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Pengancaman, Korbannya Mantan Camat

Polres Kepahiang melakukan penangkapan terhadap pelaku di SPBU Kelobak Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in IRT di Bengkulu Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Pengancaman, Korbannya Mantan Camat
dok Polres Kepahiang
Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu tangkap seorang ibu rumah tangga berinisial NS (56) atas kasus dugaan melakukan tindak pindana pemerasan dan ancaman 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU— Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu tangkap seorang ibu rumah tangga berinisial NS (56) atas kasus dugaan melakukan tindak pindana pemerasan dan ancaman.

Ibu Rumah Tangga itu ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di SPBU Kelobak Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Selasa (24/2/2021).

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau menjelaskan NS ditangkap setelah menerima uang dari korbannya H Rifqih (51), seorang mantan Camat kepahiang, warga Kelurahan Kampung Pensiunan Kecamatan Kepahiang.

“Polres Kepahiang melakukan penangkapan terhadap pelaku di SPBU Kelobak Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang,” ujar Malau kepada Tribunnews.com, Rabu (24/2/2021).

Baca juga: Takut Barang Antik Miliknya Dimusnahkan, Kolektor Asal Italia Jadi Korban Pemerasan Jutaan Rupiah

Baca juga: Manun Menangis Ketika TKSK Kecamatan Bojonggede Menyalurkan Bantuan Sosial Tunai

Berdasarkan laporan korban bahwa tersangka meminta uang kepada korban sebesar Rp 25 juta untuk tidak menjadikan korban sebagai tersangka dalam laporan polisi yang dilaporkan oleh tersangka di Polres Kepahiang sebelumnya.

Untuk itu tersangka meminta uang tersebut pada 19 Februari 2021 dan telah di serahkan uang sebesar Rp15 juta.

Berita Rekomendasi

“Dan pada hari ini tersangka meminta sisanya sebesar sepuluh juta rupiah dan yang disanggupi oleh korban sebesar dua juta rupiah,” jelas Malau.

“Pada saat menerima uang sebesar dua juta rupiah tersebut langsung di lakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan barang bukti,” ucapnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Kepahiang guna peroses sidik selanjutnya.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 368 KUHPidana tentang tindak pindana Pemerasan dan Ancaman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas