IRT di Bengkulu Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Pengancaman, Korbannya Mantan Camat
Polres Kepahiang melakukan penangkapan terhadap pelaku di SPBU Kelobak Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU— Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu tangkap seorang ibu rumah tangga berinisial NS (56) atas kasus dugaan melakukan tindak pindana pemerasan dan ancaman.
Ibu Rumah Tangga itu ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di SPBU Kelobak Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Selasa (24/2/2021).
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau menjelaskan NS ditangkap setelah menerima uang dari korbannya H Rifqih (51), seorang mantan Camat kepahiang, warga Kelurahan Kampung Pensiunan Kecamatan Kepahiang.
“Polres Kepahiang melakukan penangkapan terhadap pelaku di SPBU Kelobak Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang,” ujar Malau kepada Tribunnews.com, Rabu (24/2/2021).
Baca juga: Takut Barang Antik Miliknya Dimusnahkan, Kolektor Asal Italia Jadi Korban Pemerasan Jutaan Rupiah
Baca juga: Manun Menangis Ketika TKSK Kecamatan Bojonggede Menyalurkan Bantuan Sosial Tunai
Berdasarkan laporan korban bahwa tersangka meminta uang kepada korban sebesar Rp 25 juta untuk tidak menjadikan korban sebagai tersangka dalam laporan polisi yang dilaporkan oleh tersangka di Polres Kepahiang sebelumnya.
Untuk itu tersangka meminta uang tersebut pada 19 Februari 2021 dan telah di serahkan uang sebesar Rp15 juta.
“Dan pada hari ini tersangka meminta sisanya sebesar sepuluh juta rupiah dan yang disanggupi oleh korban sebesar dua juta rupiah,” jelas Malau.
“Pada saat menerima uang sebesar dua juta rupiah tersebut langsung di lakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan barang bukti,” ucapnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Kepahiang guna peroses sidik selanjutnya.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 368 KUHPidana tentang tindak pindana Pemerasan dan Ancaman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.