Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dapat Info Insentif Nakes di Sumut 'Disunat' 70 Persen, Berikut Jawaban Satgas Covid

Masalah insentif dan santunan tenaga kesehatan (nakes) yang menangani covid-19 di Sumatera Utara sudah didengar oleh KPK.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Dapat Info Insentif Nakes di Sumut 'Disunat' 70 Persen, Berikut Jawaban Satgas Covid
Tribun Medan
Wakil Ketua Satgas Covid -19 Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Masalah insentif dan santunan tenaga kesehatan (nakes) yang menangani covid-19 di Sumatera Utara sudah didengar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga ini pun mengingatkan agar insentif ini tidak dipotong oleh siapa pun.

Informasi yang didapatkan KPK bahkan ironis, pihak manajemen rumah sakit telah memotong insentif ke para nakes.

Besaran penyunatan insentif disebut mencapai 50% hingga 70%.

"KPK mengimbau manajemen RS atau pihak terkait agar tidak melakukan pemotongan insentif yang diberikan kepada nakes," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati.

Baca juga: Kemenkeu Minta Dugaan Pemotongan Insentif Nakes Jangan Dilihat Sepihak

Menanggapi temuan tersebut, Wakil Ketua Satgas Covid -19 Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan menuturkan bahwa pihaknya sudah mengimbau pihak pemda untuk mengurus pencairan dana insentif.

Ia menjelaskan untuk kasus di rumah sakit di Sumut kebanyakan insentif tersebut tidak diurus dengan benar sehingga tidak keluar dana ke tenaga kesehatan.

Berita Rekomendasi

"Kita sudah menyampaikan supaya itu diurus oleh kabupaten/kota dan sampai sekarang kalau di Satgas indikasi pemotongan itu tidak ada. Yang ada itu tidak diurus dengan benar sehingga tidak keluar insentifnya," tuturnya kepada tribunmedan.com, Rabu (24/2/2021).

Baca juga: Gugus Tugas Covid-19 Kulon Progo Butuh Nakes Khusus untuk Tracing Klaster Pengajian di Temon

Ia menuturkan bahwa kebanyakan kasus di Sumut bahwa pihak rumah sakit tidak mengurus prosedur pencairan insentif dengan benar sehingga tidak keluar dananya.

"Misalkan untuk pengurusan itu ada prosedur. Ada persyaratan dan kelengkapan berkas itu tidak dilengkapi kadang-kadang jadi tidak keluar. Sehingga ketika tidak keluar, tidak ada yang bisa dibagikan," ungkapnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Kadis Kesehatan Provinsi Sumut ini juga menegaskan bahwa di Sumut tidak ada indikasi pemotongan.

Baca juga: Berbulan-bulan Gaji Tak Dibayar, Nakes Demo Keliling RS: Disuruh Sabar dan Hanya Dijanjikan Terus

"Kalau indikasi pemotongan itu tidak ada, mana berani, karena itu langsung ke rekening. Karena ke pribadi orang-orang," tuturnya.

Terkait kasus indikasi pemotongan insentif yang terjadi di RS Pirngadi, Alwi menyebutkan bahwa hal tersebut disebabkan tidak bisanya dana dicairkan.

"Kalau kasus di RS Pirngadi bukan pemotongan, tapi diurus tidaj benar mungkin. Tapi kemungkinan itu, tidak bisa dicairkan tidak bisa dibagikan," jelasnya.

Selain RS Pirngadi, Alwi juga menjelaskan di RS Gunung Sitoli juga terjadi komplain yang sama terkait insentif.

"Rumah Sakit Gunung Sitoli bagian laboratorium dia komplaian di internal terkait insentif. Insentif tidak diurus dengan benar," bebernya.

Baca juga: Polri Siagakan 13.500 Nakes Vaksinator dan 40.336 Bhabinkamtibmas Sebagai Tracer Covid-19

Ia menyebutkan prosedur untuk pencarian insentif Covid19 ada di Biaya Operasional Kesehatan (BOK) setiap Pemerintah Daerah.

"Itu dananya sudah dititip di BOK tambahan, dana nya itu dicairkan ke bagian keuangan di kabupaten/kota," jelasnya.

Terkait kondisi di Rumah Sakit milik Provinsi, Awli mengklaim bahwa pencairan dana insentif nakes lancar.

"Setahu kita lancar, itu dinamis bulan/perbulan, bisa aja bulan ini lancar bulan apa ngantuk yang ngurus udah tidak lancar," bebernya..

Terakhir, Alwi menuturkan besaran untuk insentif Covid19 untuk tenaga kesahatan bergantung banyaknya pasien yang ditangani rumah sakit.

"Besaran insentif untuk dokter spesialis maksimal Rp 15 juta, kemudian dokter umum maksimal Rp 10 juta, perawat maksimal Rp 7,5 juta,Nakes lainnya Rp 5 juta. Itu tergantung jumlah pasien yang dilayani ada rasionya," pungkas Alwi.

Kesalahan tata kelola keuangan

Sebelumnya, Pemko Medan belum dapat memastikan kapan insentif tenaga kesehatan di bawah Pemko Medan yang menunggak bisa dicairkan.

Tenaga kesehatan di RSUD dr Pirngadi yang menangani pasien Covid-19 berunjukrasa memprotes kelalaian Pemko Medan.

Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar mengatakan, terdapat kesalahan dalam tata kelola keuangan oleh Dinas Kesehatan Kota Medan.

"Hari ini kita panggil hari ini Pak Sekda dan Kadis Kesehatan Medan untuk memberikan keterangan terkait terlambat nya diberikan insentif tenaga kesehatan Covid-19 di RS Pirngadi.

Dan seperti yang kita sampaikan di awal, bahwa terdapat kesalahan tata kelola keuangan di sini," ujarnya di Kantor Ombudsman Sumut, Jumat (19/2/2021).

Abyadi mengatakan, pencairan dana insentif nakes Covid-19 tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur sehingga tidak bisa dibayarkan tepat pada waktunya.

Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman mengatakan, sampai Desember lalu, Pemko Medan hanya menerima Rp 15 miliar untuk dana insentif tenaga kesehatan di Medan dari pemerintah pusat. Sementara dana yang dibutuhkan untuk insentif sebesar Rp 27 miliar. Uang sebanyak ini, katanya, hanya bisa untuk membayar insentif tenaga kesehatan sampai bulan September.

Dikatakannya, terjadi miskomunikasi antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan Dinas Kesehatan Kota Medan untuk pencairan insentif tahap kedua pada Oktober 2020. Sementara pencairan insentif tahap ketiga, pada Desember 2020 disebabkan banyak libur akhir tahun dan tidak bisa lagi dimasukkan ke dalam APBD. Jadi, dari dana Rp15 miliar yang dipegang Pemko Medan, hanya Rp 3,7 miliar saja yang telah ditransfer ke tenaga kesehatan.

Wiriya mengatakan, dana insentif tenaga kesehatan Covid-19 RS Pirngadi tahun 2020 telah masuk ke dalam dana SILPA Kota Medan dan tidak dianggarkan dalam APBD 2021.

"Jadi mesti ada P-APBD atau paling cepat mendahului P-APBD," ujarnya.

Wiriya tidak membeberkan secara pasti kapan penetapan P-APBD dan persiapa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) agar insentif tenaga kesehatan tersebut dapat dicairkan.

(Victory Arrival Hutauruk/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul KPK Beber Pemotongan Insentif Nakes hingga 70 Persen, Begini Komentar Satgas Covid19 Sumut

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas