Gibran Rakabuming Resmi Dilantik, Intip Besaran Gaji hingga Tunjangan Wali Kota Solo
Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai Wali Kota Solo hari ini, Jumat (26/2/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai Wali Kota Solo hari ini, Jumat (26/2/2021).
Lalu berapa gaji dan tunjangan yang akan diterima Gibran sebagai Wali Kota Solo?
Untuk diketahui, pelantikan Wali Kota Solo dan Wakil Wali Kota Solo dilakukan di Graha Paripurna DPRD Kota Solo.
Dalam pengambilan sumpah tersebut, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut didampingi Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa.
Pasca-dilantiknya Gibran Rakabuming, muncul pertanyaan: berapa gaji Wali Kota Solo?
Perlu diketahui, dulu wali kota dipilih oleh DPRD, namun seiring kebijakan pasca-reformasi dan otonomi daerah, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat setiap lima tahun sekali.
Baca juga: Pidato Perdana Gibran Rakabuming sebagai Wali Kota Solo: Langsung Kerja, Sabtu Minggu Tidak Libur
Besaran Gaji
Dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, Gaji wali kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daearh/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.
Hingga saat ini, belum ada perubahan atas PP yang mengatur gaji kepala daerah di tingkat kabupaten/kota tersebut. PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980.
Artinya, sejak era Presiden Abdrurrahman Wahid, belum ada kenaikan gaji pokok kepala daerah.