Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Sulut Sambut Baik Investasi Minuman Beralkohol

Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey menyambut investasi minuman beralkohol  (Minol) di Sulut.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Gubernur Sulut Sambut Baik Investasi Minuman Beralkohol
Tribun Manado/Ryo Noor
Gubernur Sulut Olly Dondokambey peringati hari Pancasila. (Foto dokumentasi/diambil sebelum pandemi Covid-19). 

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey menyambut investasi minuman beralkohol  (Minol) di Sulut.

Bumi Nyiur Melambai merupakan satu di antara daerah yang dapat melakukan investasi tersebut.

"Kita tahu persis di Sulawesi Utara ini, masyarakat memproduksi minuman beralkohol (cap tikus)," kata Gubernur Olly dikutip dari Tribun Manado, Minggu (28/2/2021).

Menurut dia, sudah banyak permohonan izin untuk investasi minuman beralkohol ini, tapi dulu belum bisa keluarkan izin baru.

Sekarang pemerintah sudah memutuskan Sulut menjadi salah satu daerah yang bisa mengeluarkan izin investasi Minuman beralkohol.

"Mari kita jaga ini, produksi minuman beralkohol kita bisa lakukan dengan kualitas yang bagus bisa kita ekspor," ujarnya.

Baca juga: Menkumham Sebut RUU Minol Masih Sebatas Usul Sejumlah Anggota DPR

Gubernur mengatakan, investor sudah ada, bahkan pabrik sudah dibangun tinggal menunggu izin

BERITA REKOMENDASI

"Ada minuman (merek)Wulan Waraney," kata dia.

Pabriknya, kata Olly, berada di Kota Manado.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai Daftar Positif Investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini.

Sebelumnya, industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.


Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Lebih lanjut, dalam lampiran III Perpres 10/2021, pemerintah mengatur ada empat klasifikasi mirasyang masuk daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas