Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NF Dirudapaksa 5 Pria yang Dikenalnya saat Acara Hajatan, Awalnya Diajak Nonton Balap Liar

Seorang remaja berinisial NF (14) menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh lima pria.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in NF Dirudapaksa 5 Pria yang Dikenalnya saat Acara Hajatan, Awalnya Diajak Nonton Balap Liar
TribunMedan.com/HO
PETUGAS kepolisian Polres Sergai menangkap lima pemuda pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur, Sabtu (27/2/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja berinisial NF (14) menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh lima pria.

Antara korban dan pelaku saling kenal saat acara hajatan.

Setelah itu korban diajak pelaku untuk nonton balap liar.

Namun, saat perjalanan pulang, korban malah dirudapaksa oleh pelaku di perkebunan kelapa sawit.

Personel Satreskrim Polres Sergai menangkap lima tersangka yang merupakan pelaku rudapaksa terhadap korbannya seorang siswi SMP.

Adapun identitas para pelaku yakni KR alias Bodong (18), MF alias Frank (20), MRA alias Roma (19).

Kemudian AK alias Kurik (23) dan EK alias Edo (19).

Berita Rekomendasi

Kelimanya merupakan warga Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca juga: Niatnya Hendak Curi Ayam, Pria Bertopeng Malah Rudapaksa Wanita 56 Tahun, Ternyata Masih Kerabat

Baca juga: Cari Kayu di Belakang Rumah, Wanita Tunarungu Wicara Malah Dirudapaksa, Aksi Pelaku Dipergoki Warga

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Sofyan di halaman Mapolres, Sabtu (27/2/2021).

Kompol Sofyan mengungkapkan kronologis kasus rudapaksa yang dilakukan kelima tersangka terhadap korbannya NF (14).

Kasus ini dilaporkan ibu korban setelah sepupunya CA (15) menceritakan kejadian tersebut di kediamannya di Desa Kelambir Lima, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang.

"Ibu korban langsung melaporkannya ke Unit PPA Satreskrim Polres Sergai, Minggu (17/1/2021)," ujarnya.

Kasus ini sendiri diceritakan CA kepada ibu korban, bahwa mereka berdua mengenal para tersangka pada acara hajatan pesta perkawinan dengan hiburan keyboard di Dusun III, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Kamis (7/1/2021) malam.

Setelah berkenalan dengan menumpang sepeda motor tersangka keduanya dibawa melihat balap liar di Jalinsum Sei Bamban, hingga, Jumat (8/1/2021) pukul 02.00 WIB.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas