Predator Anak Beraksi di Pariaman Cabuli 30 Bocah Laki-laki, Modusnya Ajak Korban Pergi Memancing
Seorang pria berinisial Yu (53) ditangkap aparat Polres Padang Pariaman, Sumatera Barat, terkait kasus pencabulan terhadap 30 anak laki-laki.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Seorang pria berinisial Yu (53) ditangkap aparat Polres Padang Pariaman, Sumatera Barat, terkait kasus pencabulan terhadap 30 anak laki-laki.
Predator anak tersebut ditangkap di Jalan Tugu Tabuik, Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Sumbar, Selasa (23/2/2021).
Berdasarkan keterangan pelaku, ia telah mencabuli sekitar 30 bocah laki-laki yang usianya berkisar 13 tahun.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo saat dihubungi TribunPadang.com mengatakan, hingga saat ini, belum ada tambahan korban.
Baca juga: Wali Kota Pariaman Tolak SKB 3 Menteri: Negara Tidak Boleh Memisahkan Agama dengan Sekolah
"Ada sekitar 30 korban anak di bawah umur, dan sampai saat ini belum ada tambahan korban," kata Ardiansyah Rolindo, Sabtu (27/2/2021).
Kata dia, pihaknya belum mengetahui identitas dari 30 korban tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Pelaku juga sudah lupa siapa korbannya, karena terlalu banyak. Namun, kita sifatnya menunggu kalau ada anak-anak tersebut mulai cerita kepada orang tuanya," ujarnya.
"Kalau sudah cerita, pasti melapor. Itu yang sedang kita tunggu. Ya, intinya jangan takut untuk melapor," jelasnya.
Ia khawatir, efek yang terjadi nantinya terhadap korban tindak pencabulan.
Baca juga: Predator Anak di Lubuklinggau Diringkus Setelah Setahun Buron, Hanya Ingat 5 Kali Cabuli Korbannya
Ia menyimpulkan, rata-rata pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur dahulunya adalah korban.
"Keterangan dari pelaku langsung, dia pernah menjadi korban pencabulan juga dahulunya. Setelah dia berumur 53 tahun ini, dia yang menjadi tersangka sekarang kan," katanya.
Ia berharap, adanya pembicaraan yang serius antara pihak pemerintah dan dinas terkait masalah perkara pencabulan.
"Karena nanti, itu kebanyakan sekitar 80 persen dahulunya menjadi korban dan nantinya akan menjadi tersangka apabila tidak dikontrol atau diawasi oleh pihak keluarga ataupun dinas terkait," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.