Profil Andi Sudirman Sulaiman, Akan Gantikan Nurdin Abdullah Jadi Gubernur Sulsel, Usianya 37 Tahun
Dia menggantikan Nurdin Abdullah karena menjadi tersangka dalam kasus suap proyek infrastruktur di Sulsel.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Selatan atau Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman bakal ditunjuk Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri sebagai Plt Gubernur Sulsel.
Dia menggantikan Nurdin Abdullah karena menjadi tersangka dalam kasus suap proyek infrastruktur di Sulsel.
Nurdin Abdullah pun akan diberhentikan oleh Presiden RI atas usulan Menteri Dalam Negeri.
Pemberhentikan gubernur atau kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 23/2014”) sebagaimana telah diubah terakhir oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 9/2015”) telah mengatur mengenai tata cara pemberhentian kepala daerah.
Baca juga: Penghargaan BHACA yang Diterima Nurdin Abdullah Bisa Dicabut Jika Terbukti Terlibat Korupsi
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
Apabila gubernur berhenti karena permintaan sendiri, maka dilakukan pengisian jabatan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah.
Namun, dalam hal pengisian jabatan gubernur belum dilakukan, wakil gubernur melaksanakan tugas sehari-hari gubernur sampai dilantiknya wakil gubernur sebagai gubernur.
Kapan Andi Sudirman Sulaiman dilantik sebagai gubernur?
Kemendagri belum memastikan, namun tentunya ini akan berproses.
Mulai pada Ahad atau Minggu (28/2/2020) hari ini, dia pun akan seorang diri menjadi kepala daerah bagi di Pemprov Sulsel.
Siapa Andi Sudirman Sulaiman? Anak milenial