2 Janda di Aceh Terlibat Pembunuhan Seorang Pedagang, Korban Ditemukan Tewas Terbakar
Dua janda di Aceh terlibat pembunuhan seorang pedagang. Korban ditemukan tewas dalam keadaan terbakar.
Editor: Miftah
Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
TRIBUNNEWS.COM - Dua janda di Aceh terlibat pembunuhan seorang pedagang.
Korban ditemukan tewas dalam keadaan terbakar.
Penyidik Reskrim Polres Bener Meriah kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus pembunuhan sadis di Kampung Tembolon, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah.
Setelah sebelumnya kasus pembunuhan terhadap seorang pedagang yang diduga bernama HF (46) dari Kabupaten Aceh Utara di ketemukan meninggal dunia dengan kondisi mayat dalam keadaan terbakar di Kampung Tembolon Syiah Utama pada hari Rabu (17/2/2021) lalu.
Dalam kasus tersebut penyidik Polres Bener Meriah sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka yakni JM (49) alias UP warga Bener Meriah dan AB (40) alias K yang merupakan warga Langsa.
Kemudian dari hasil gelar perkara tindak pidana pembunuhan tersebut Penyidik Reskrim Polres Bener Meriah kembali menetapkan dua tersangka yang ikut terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut yakni NS (40) warga Kecamatan Birem Bayem Kabupaten Aceh Timur dan FT (28) yang merupakan warga Kecamatan Peudawa Kabupaten Aceh Timur.
Baca juga: Diduga Dipicu Perselingkuhan, Seorang Pria Tewas Dibacok Orang Misterius di Surabaya
Baca juga: Mayat ABK Kapal Ditemukan di Perairan Banyutowo Pati
Baca juga: Sesosok Mayat Pria Bertato Ditemukan Tersangkut di Jembatan Irigasi, Sempat Dikira Boneka
Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Rifki Muslim SH mengatakan, keduanya kita tetapkan sebagai tersangka setelah melalui hasil gelar perkara yang kita lakukan.
Dari keterangan tersangka NS (40) Dan FT (28) keduanya terlibat mengetahui rencana pembunuhan tersebut dan menikmati hasil yang diperoleh dari kejadian itu
"Kedua wanita yang berstatus janda tersebut kita jerat dengan pasal 365 ayat 4 Jo pasal 480 Jo pasal 55 ayat 1 Jo pasal 56 KUHPidana dengan hukuman maksimal hukuman mati atau kurungan seumur hidup"
"Sedangkan untuk pelaku utama JM (49) dan AB (40) kita jerat dengan pasal 340 Jo 338 Jo 356 ayat (4) Jo 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau kurungan seumur hidup" tutup Iptu Rifki.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Polisi Kembali Tetapkan Dua Janda Tersangka Kasus Pembunuhan Pedagang asal Aceh Utara