Cemburu Istri Temui Mantan Suami, Pria 41 Tahun Gelap Mata Bunuh Istrinya, Pelaku Ternyata Residivis
Seorang pria bernama Mardi (41) tega membunuh istrinya sendiri, Lince Bu'tu (46).
Editor: Nanda Lusiana Saputri
![Cemburu Istri Temui Mantan Suami, Pria 41 Tahun Gelap Mata Bunuh Istrinya, Pelaku Ternyata Residivis](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-penjahat-9992112.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Mardi (41) tega membunuh istrinya sendiri, Lince Bu'tu (46).
Mardi nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri karena cemburu melihat korban bertemu dengan mantan suaminya.
Pembunuhan itu terjadi di Dusun Tarue, Desa Buangin, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Senin (1/3/2021).
Mardi mendekam di sel tahanan Polres Luwu Utara, Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Selasa (2/3/2021).
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Syamsul Rijal mengatakan, pelaku merupakan residivis.
Baca juga: Sopir Truk Bunuh Suami Istri Lalu Buang Jasad ke Parit, Pelaku Jual Motor Korban untuk Beli HP
Baca juga: 2 Janda di Aceh Terlibat Pembunuhan Seorang Pedagang, Korban Ditemukan Tewas Terbakar
Ia baru beberapa bulan bebas dari penjara karena kasus penganiayaan.
"Pelaku residivis, dia baru beberapa bulan bebas," ungkap Syamsul di Mapolres Luwu Utara.
Syamsul menambahkan, pelaku merupakan suami ketiga dari korban.
"Pelaku ini adalah suami ketiga dari korban, mereka sudah dikaruniai dua orang anak," katanya.
Mardi membunuh Lince lantaran cemburu.
Setelah Lince menemui mantan suaminya membicarakan rencana pernikahan anak mereka.
"Dia cemburu karena istrinya menemui mantan suaminya untuk membicarakan rencana pernikahan anaknya," katanya.
Baca juga: Diduga Masalah Asmara, Syaifudin Tewas Dibacok di Rumahnya, Pelaku Terekam CCTV
Pelaku, lanjut Syamsul, dijerat pasal 340 dan 338 KUHP.
Pasal 340 berbunyi barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Sementara pasal 338 berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 340 dan 338 KUHP," katanya.
(TribunTimu.com/Chalik Mawardi)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Pembunuh Istri di Luwu Utara Merupakan Residivis dan Suami Ketiga Korban