Kasus Pelemparan Pabrik Tembakau, 4 IRT Sujud Syukur Saat Hakim Membebaskan Mereka dari Dakwaan
Putusan tersebut disambut gembira para terdakwa, keluarga, dan kuasa hukum empat ibu rumah tangga tersebut.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK TENGAH - Pengadilan Negeri (PN) Praya membebaskan empat ibu rumah tangga warga Desa Wajageseng, Kopang, Lombok Tengah dari segala dakwaan.
Hal itu diputuskan setelah majelis hakim PN Praya menerima semua eksepsi atau keberatan tim hukum terdakwa, dalam sidang pembacaan putusan sela, Senin (1/3/2021).
Putusan tersebut sekaligus menjadi putusan akhir.
Sehingga jaksa penuntut umum tidak bisa lagi mengajukan berkas perkara ke pengadilan.
"Menurut majelis hakim surat dakwaan jaksa penuntut umum harus batal demi hukum," kata Ketua Majelis Hakim PN Praya Asri SH, dalam sidang, Senin (1/3/2021).
Majelis hakim menilai, jaksa penuntut umum tidak mengurai dengan cermat mengenai tindak pidana yang dilakukan para terdakwa.
"Maka menurut majelis hakim surat dakwaan jaksa penuntut umum harus batal demi hukum," tegasnya.
Karena semua eksepsi kuasa hukum diterima, maka pemeriksaan perkara dihentikan.
"Berkas perkara dikembalikan kepada jaksa penuntut umum," katanya.
Baca juga: Perjalanan Kasus Pelemparan Pabrik Tembakau di Lombok, Bahagianya Martini Cs Kini Tak Lagi Ditahan
Baca juga: 4 Ibu-ibu dan 2 Balita Dipenjara Gara-gara Dituduh Lempar Batu ke Pabrik Tembakau, Ini Kronologinya
Dengan demikian, semua biaya yang ditimbulkan dalam perkara tersebut dibebankan kepada negara.
"Membebani biaya perkara ini kepada negara," kata Ketua Majelis Hakim Asri SH, sembari mengetok palu sidang.
Putusan tersebut disambut gembira para terdakwa, keluarga, dan kuasa hukum empat ibu rumah tangga tersebut.
Mereka menangis dan sujud syukur di ruang sidang.
Keempat ibu rumah tangga yang ditahan dalam kasus pelemparan pabrik tembakau UD Mawar Putra adalah Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38), dan Hultiah (40).
Mereka merupakan warga Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah.
Keempat dilaporkan Ahmad Suardi, pemilik UD Mawar Putra karena dituduh melakukan pengrusakan.
Artikel ini telah tayang di Tribunlombok.com dengan judul Pengadilan Bebaskan 4 Ibu-ibu Kasus Pelemparan Pabrik Tembakau, Hakim: Harus Batal Demi Hukum