Ayah di Denpasar Berkali-kali Cabuli Anak Tirinya Modus Belikan Laptop & HP, Divonis 8 Tahun Penjara
Seorang ayah berkali-kali cabuli anak tirinya. Pelaku melancarkan aksinya dengan iming-iming laptop dan HP.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah berkali-kali cabuli anak tirinya.
Pelaku melancarkan aksinya dengan iming-iming laptop dan HP.
Kini pelaku divonis delapan tahun penjara.
Ali Abdi alias Walid (54) diganjar pidana penjara selama delapan tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 4 Maret 2021.
Dalam sidang yang digelar secara daring ini, Ali divonis bersalah, karena telah tega melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur.
Putusan majelis hakim itu sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terhadap putusan itu, terdakwa yang menjalani sidang dari Lapas Kelas II A Kerobokan, didampingi penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Sikap yang sama juga disampaikan JPU.
"Terdakwa punya kesempatan 7 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya banding," ucap Hakim Ketua Heriyanti.
Sementara itu dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, bahwa pria paruh baya asal Kelurahan Sisir, Kota Batu, Jawa Timur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Baca juga: Pacaran Selama 6 Bulan, Gadis 17 Tahun 2 Kali Dirudapaksa Kekasih, Pelaku Janji Nikahi Korban
Baca juga: Ayah 2 Kali Rudapaksa Anak Tiri Iming-iming HP dan Uang Jajan, Kepergok Istri saat Beraksi Lagi
Baca juga: Seorang Pemuda 2 Kali Cabuli Tetangganya Usia 15 Tahun, Modus Meminjam Charger HP Korban
Ali Abdi pun dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 lengkap dengan perubahannya Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun, dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti pidana tiga bulan kurungan," tegas Hakim Ketua Heriyanti.
Diketahui, terdakwa mencabuli anak korban berinisial RB yang masih berusia 13 tahun secara berkali-kali sejak 26 Mei hingga 16 Juni 2020.
Modus yang dilakukan Ali untuk memuluskan nafsu bejatnya dengan menjanjikan akan membelikan laptop dan handphone untuk anak korban.
Bahkan dengan cara mengancam dan kekerasan terhadap korban.
Lalu, anak korban kemudian mengadu ke ibu kandungnya atas rentetan peristiwa yang dialaminya pada 26 Juni 2020.
Sang ibu kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian Polresta Denpasar pada 29 Juni 2020.
Kemudian pihak Kepolisian dari Polresta Denpasar melakukan penyelidikan.
Pihak kepolisian sempat memburu Ali selama kurang lebih dua minggu hingga berhasil ditangkap di sebuah tempat di Jakarta Timur pada Minggu, 12 Juli 2020 lalu.
(Tribun Bali/Putu Candra)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Cabuli Anak Tirinya yang Masih Dibawah Umur di Denpasar, Ali Abdi Pikir-Pikir Dihukum 8 Tahun Bui