Ayah Tega Rudapaksa Anak Tiri 2 Kali, Dipergoki Ibu Korban saat Melancarkan Aksi Kedua
Seorang ayah berinisial AM (39) tega merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah berinisial AM (39) tega merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.
Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan sebanyak dua kali saat korban tidur di kamarnya.
Pada aksi keduanya, pelaku dipergoki oleh ibu korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Batu, Ajun Komisaris Jeifson Sitorus menerangkan, kejadian pertama pada 11 Februari 2021. Kala itu, AM masuk ke kamar korban pada malam hari.
“Saat itu, korban sedang tertidur di dalam kamarnya yang tidak terkunci,” ujar Jeifson, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Siswi SMP di Lampung Timur Dirudapaksa Orang Tua Teman Sekolahnya, Modus Antar Jamur Tiram
Baca juga: Buron Selama 2 Tahun, Pria yang Rudapaksa Petani Penyadap Karet Ditangkap saat Pulang ke Rumah
Korban lantas menyadari ada seseorang di dalam kamarnya.
AM mencoba merudapaksa korban. AM terus memaksa dan korban memberikan perlawanan.
Namun perlawanan korban tidak membuat AM menjauh, sebaliknya, tersangka justru meneruskan perbuatan tercelanya.
Kejadian kedua terjadi sepuluh hari kemudian, pada 21 Februari 2021.
Saat kejadian kedua inilah ibu kandung korban mengetahui perbuatan suaminya.
Mengetahui suaminya berbuat di luar norma dan ketentuan hukum, sang istri melapor ke Polisi pada 26 Februari 2021.
Setelah mendapatkan laporan, Polisi mengamankan AM.
Berdasarkan hasil keterangan dari AM, Jeifson menjelaskan ada iming-iming membelikan ponsel baru dari AM kepada korban.
AM juga menjanjikan akan memberikan uang jajan kepada korban.
Baca juga: Ibu Curiga Perut Anaknya Membesar, Ternyata Dirudapaksa Ayah Tirinya hingga Hamil 3 Bulan
Baca juga: Remaja 16 Tahun Dicekoki Narkoba Lalu Dirudapaksa, 7 Orang Jadi Tersangka, Termasuk Karyawan Hotel