Berawal Polisi Temukan Foto Janin di HP saat Razia, Kasus Sejoli Gugurkan Kandungan Terbongkar
Polres Mojokerto berhasil membongkar kasus sejoli gugurkan kandungan. Kasus ini melibatkan DF (19), warga Kota Mojokerto dan kekasihnya, SG (19)
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Polres Mojokerto berhasil membongkar kasus sejoli gugurkan kandungan.
Kasus ini melibatkan DF (19), warga Kota Mojokerto dan kekasihnya, SG (19), warga Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Kini keduanya telah diamankan pihak kepolisian dan keduanya dan terancam hukuman penjara selama 10 tahun.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, terungkapnya kasus aborsi tersebut berawal dari razia kamtibmas yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto dan polisi pada 4 Februari 2021.
Saat razia di sebuah tempat kos di wilayah Kranggan, Kota Mojokerto, petugas gabungan memeriksa seorang pemuda yang berada di tempat itu.
Petugas yang memeriksa identitas dan ponsel milik pemuda itu menemukan foto janin.
Baca juga: Karyawati Pabrik Gugurkan Kandungan Hasil Hubungan Gelap, Buang Janin di Tong Sampah Toilet
Setelah didesak petugas, kata Deddy, pemuda itu mengaku foto tersebut merupakan janin yang sudah diaborsi kekasihnya. Janin itu dikuburkan di samping rumah.
Adapun identitas pemuda pemilik ponsel itu adalah DF.
"Hasil pemeriksaan handphone terdapat foto janin. Berdasarkan pengakuannya, janin tersebut merupakan hasil aborsi dengan pasangan kekasihnya berinisial SG," jelas Deddy melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (3/3/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, lanjut Deddy, terungkap jika aborsi tersebut dilakukan di sebuah rumah kos, Magersari, Kota Mojokerto, pada 17 Januari 2021 dini hari.
Aborsi itu dilakukan oleh SG dengan cara mengonsumsi obat. Pasangan kekasih itu membeli obat secara online seharga Rp 350.000.
Mereka nekat menggugurkan kandungan itu karena SG takut dipecat. Perempuan yang baru bekerja di perusahaan itu tak mau dipecat karena hamil di luar nikah.
"Hal ini mereka lakukan karena merasa malu, tersangka SG yang seorang wanita masih bekerja training di salah satu perusahaan,” ungkap Deddy.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak hingga Hamil 6 Bulan, Paksa Gugurkan Kandungan, Janin di Kubur di Belakang Rumah
Untuk mendalami kasus aborsi tersebut, polisi melakukan rekonstruksi di wilayah Magersari, Kota Mojokerto, Rabu (3/3/2021).
Dari proses reka ulang, SG mengonsumsi obat penggugur kandungan. Obat itu diminum pada 16 Januari.
"Tersangka SG mengonsumsi obat-obatan ini langsung sebanyak lima butir. Kemudian dirasakan pengaruh atau reaksinya 10 jam kemudian," kata Deddy.
Polisi menetapkan dua orang itu sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan.
Mereka diancam 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sejoli Nekat Gugurkan Kandungan, Takut Dipecat karena Hamil di Luar Nikah"
(Kompas.com/Moh. Syafií)