Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Baru Kajari Gadungan Nginep 2 Bulan di Hotel Tanpa Bayar, Ternyata juga Tipu Warga Rp 720 Juta

Fakta baru seorang pria yang berpura-pura sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya terungkap.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Fakta Baru Kajari Gadungan Nginep 2 Bulan di Hotel Tanpa Bayar, Ternyata juga Tipu Warga Rp 720 Juta
Dokumentasi tim Kejari Surabaya via Tribun Jatim
Jaksa gadungan yang diamankan di sebuah hotel di Surabaya, Senin (1/3/2021), tak membayar biaya sewa kamar selama dua bulan, tagihannya mencapai Rp42 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Fakta baru seorang pria yang berpura-pura sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya terungkap.

Selain menginap dua bulan di hotel tanpa bayar, pria tersebut juga menipu warga Rp 720 juta.

Petugas Kejaksaan Negeri Surabaya pun telah berhasil menangkap pelaku yang diketahui bernama Abdussomad.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Deliyanto mengatakan, Abdussomad juga diketahui melakukan tindakan kriminal lain yaitu menipu sejumlah warga dengan modus masuk CPNS.

Dia sengaja menggunakan atribut jaksa untuk melancarkan aksi tipu-tipunya.

"Dia menipu, menjanjikan seseorang masuk ke instansi pemerintahan atau CPNS. Agar korbannya percaya, pelaku menggunakan atribut jaksa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Deliyanto, Selasa (2/3/2021).

Sudah ada dua korban dari aksi pria ini, yakni warga berinisial DA dan DAK.

BERITA REKOMENDASI

"Keduanya menjadi korban penipuan Abdussomad dengan total kerugian Rp 720 juta," jelasnya.

Baca juga: Kepala Kejaksaan Negeri Gadungan Tak Mau Bayar Tagihan Hotel 2 Bulan, Malah Ancam Pemilik Hotel

Baca juga: Fakta-fakta Jaksa Gadungan Nginap di Hotel, Tagihan Kamar 2 Bulan Tak Dibayar, Total Rp 42 Juta

Setelah menangkap pelaku, petugas kejaksaan kemudia menyerahkan Abdussomad ke Polrestabes Surabaya.

Adapun Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian Purwono mengatakan, Abdussomad telah menjadi tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Sudah ditetapkan tersangka penipuan, melanggar pasal penipuan," kata Oki.

Sebelumnya diberitakan, Abdussomad ditangkap karena mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya. Informasi adanya jaksa gadungan didapat dari manajer hotel tempat tersangka menginap.

"Informasi dari pihak hotel, klaim tagihan hotel mencapai lebih dari Rp 38 juta, plus Rp 4 juta klaim kerusakan televisi, kamar yang disewa tipe suite," terang Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Deliyanto kepada wartawan.

Pihak hotel beberapa kali menagih biaya sewa kamar hotel kepada jaksa gadungan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas